Ekonom Sarankan Penyesuaian Devisa Hasil Ekspor SDA Berdasarkan Karakteristik Sektor Usaha
- Sejumlah ekonom mengingatkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Aturan baru yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia dengan periode minimal satu tahun dinilai perlu dipertimbangkan lebih dalam, mengingat perbedaan kebutuhan dan model bisnis yang ada di berbagai sektor ekspor.
Hal ini disampaikan oleh Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto dalam "Diskusi Publik: Evaluasi Kritis 100 Hari Pemerintahan Prabowo Bidang Ekonomi" yang digelar di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurut Wijayanto, dengan pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan penahanan DHE SDA, maka kebijakan tersebut bisa lebih relevan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor.
Ia menambahkan, setiap sektor ekspor memiliki kebutuhan yang berbeda terkait penggunaan devisa. Ekspor kelapa sawit (CPO) dan pertambangan, misalnya, memiliki model bisnis yang sangat berbeda, sehingga perlu penyesuaian aturan terkait DHE.
Dengan demikian, Wijayanto menyarankan agar kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dengan perubahan yang lebih fleksibel, misalnya 30 persen DHE selama minimal enam bulan atau 50 persen selama minimal satu tahun.
"Jika kenaikan yang signifikan diterapkan sekaligus, bisa berisiko menimbulkan aliran modal keluar (capital outflow) karena pelaku usaha tetap membutuhkan devisa dalam bentuk dolar AS untuk memenuhi kewajiban impor dan operasional lainnya," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (22/1/2025).
Pentingnya pemerintah akomodasi stakeholders
Dalam kesempatan terpisah, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, juga menekankan pentingnya mengakomodasi masukan dari seluruh stakeholders.
Ia mengingatkan bahwa aturan baru tersebut harus seimbang dengan insentif yang tepat untuk menghindari dampak negatif terhadap industri dan investasi.
“Agar tidak menimbulkan kontraksi ekonomi dan kontraproduktif terhadap investasi, pemerintah harus memberikan insentif yang tepat dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha,” ungkap Ajib.
Perubahan kebijakan DHE SDA ini menunjukkan betapa pentingnya dialog antara pemerintah dan dunia usaha untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga mendukung kelangsungan usaha dan investasi di sektor ekspor.
DHE SDA berlaku 1 Maret 2025
Sebagai informasi, Aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah masih menyusun beleidnya yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari SDA.
Dalam waktu dekat peraturannya akan segera terbit sehingga ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA di dalam negeri dapat mulai diimplementasikan pada Maret mendatang.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/1/2025).
Tag: #ekonom #sarankan #penyesuaian #devisa #hasil #ekspor #berdasarkan #karakteristik #sektor #usaha