Rektor UII Menolak Usulan Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang
- Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Fathul Wahid, menegaskan bahwa pengelolaan bisnis pertambangan bukan merupakan domain perguruan tinggi.
Penegasan ini disampaikan oleh Fathul di Yogyakarta, pada Selasa (21/1), sebagai respons terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan lahan tambang.
"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju, karena kampus wilayahnya tidak di situ," ujar Fathul, dikutip dari Antara.
Meskipun ada sebagian kampus di Indonesia yang mendidik para ahli di bidang pertambangan, Fathul mengingatkan agar perguruan tinggi tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.
"Perguruan tinggi tetap fokus pada misi utamanya, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat," tambahnya.
Fathul menilai bahwa hilirisasi dalam sektor pertambangan bisa dikelola oleh pihak lain yang lebih berkompeten di bidang tersebut.
Ia juga menyoroti potensi dampak negatif keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang, terutama terkait dengan lingkungan dan peran moral kampus.
"Saya khawatir ketika kampus masuk di sana, itu bisa kehilangan sensitifitas terhadap isu lingkungan karena logika bisnis yang dominan," ujar Fathul.
Hal ini merujuk pada banyaknya laporan lembaga independen yang menunjukkan dampak besar pertambangan terhadap kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan perubahan dalam UU Minerba dengan menambahkan Pasal 51A, yang memungkinkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.
Menurut Ketua Baleg Bob Hasan, draf RUU tersebut mengusulkan perguruan tinggi untuk mendapatkan prioritas dalam pengelolaan tambang, dengan persyaratan akreditasi minimal B.
"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (20/1).
Usulan ini muncul di tengah pembahasan perubahan ketiga atas UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
Namun, kritik juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan, yang mempertanyakan naskah akademik draf RUU tersebut yang baru diterima menjelang rapat.
Selain itu, ada keprihatinan terkait minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini.
Muhammad Saleh, Peneliti Hukum di Center for Economic and Law Studies (Celios), juga mengkritik usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi, yang menurutnya tidak sejalan dengan fungsi utama kampus sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
"Usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang salah kaprah, karena kampus harus tetap fokus pada tugas utamanya," kata Saleh.
Tag: #rektor #menolak #usulan #perguruan #tinggi #kelola #bisnis #tambang