Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut di Perairan Tangerang Diperiksa
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa nelayan yang mengaku bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) di Kantor KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemeriksaan ini bertujuan memastikan tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
"Yang diperiksa adalah pihak yang mengaku memasang pagar itu. Saat ini masih berlangsung di kantor KKP. Kita tunggu hasilnya," ujar Sakti di Jakarta, Selasa.
Sakti menegaskan, jika hasil pemeriksaan mengungkap pelanggaran, akan ada sanksi tegas.
"Konsekuensinya antara lain pencabutan pagar laut, pengenaan denda, dan jika ada unsur pidana, kita laporkan ke kepolisian," katanya.
Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, sudah ada dua nelayan yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ia memastikan proses berjalan profesional dan sesuai hukum.
"Penyelidikan kami lakukan secara transparan, namun materi penyelidikan belum dapat diungkap karena masih dalam proses," ujar Doni.
Pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer ini dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan lain.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan laporan pemagaran laut sudah diterima sejak 14 Agustus 2024. Hingga saat ini, identitas pelaku utama belum sepenuhnya terungkap.
Jika terbukti melanggar, pihak yang bertanggung jawab akan diwajibkan mencabut pagar laut tersebut, membayar denda, dan menghadapi konsekuensi hukum lainnya.
Tag: #nelayan #yang #mengaku #pasang #pagar #laut #perairan #tangerang #diperiksa