Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Terbit Tahun 2023
Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU(Rivan Awal Lingga)
19:36
21 Januari 2025

Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Terbit Tahun 2023

- Keberadaan pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km) terus menyita perhatian publik. Sebab, pagar yang melintasi 6 kecamatan ini tidak diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.

Keberadaan pagar ini menjadi perhatian luas setelah dikeluhkan para nelayan karena menggangu aktivitas mereka, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025. Adapun pembangunan pagar di Tangerang sudah dimulai sejak Juli 2024.

Pemerintah pun merespons dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan tersebut.

Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang pagar laut tersebut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, sertifikat itu diterbitkan pada tahun 2023. Hal ini berdasarkan laporan yang didapatkannya dari Kementerian ATR/BPN.

"Itu 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Ia pun mengklaim tidak mengetahui terkait penerbitan sertifikat tersebut maupun proses pembangunannya, sebab baru menjabat posisi Menteri ATR/BPN pada tahun 2024, tepatnya selama 21 Februari sampai 20 Oktober 2024.

Menurut AHY, dirinya tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN karena memang tidak ada laporan dari pihak tertentu maupun masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). "Saya tidak tahu, tentunya ini sudah terjadi sebelumnya, untuk yang HGB itu kan 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024, tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun," jelasnya.

Adapun jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto.

Hadi diketahui menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sebelum akhirnya dia bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada 21 Februari hingga 20 Oktober 2024.

Terpisah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, bahwa memang sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023. Terdiri dari sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang dan SHM sebanyak 17 bidang.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Adapun sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, serta perorangan sebanyak 9 bidang.

Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik dari masing-masing perusahaan tersebut.

"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," kata dia.

Ia menuturkan, terhadap kepemilikan sertifikat HGB dan SHM itu, Kementerian ATR/BPN akan berkordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengetahui penetapan garis pantai di kawasan pemasangan pagar laut tersebut.

Sebab, kata Nusron, dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat lampiran dokumen-dokumen yang terbit di tahun 1982. Maka dari itu, pihaknya perlu melakukan pengecekan garis pantai sejak tahun 1982 hingga saat ini.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers terkait adanya SHGB dan SHM di area Pagar Laut Tangerang tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.Dok. Kementerian ATR/BPN Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers terkait adanya SHGB dan SHM di area Pagar Laut Tangerang tepatnya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji."Kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982 sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang. Ini untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam sertifikat HGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," paparnya.

Jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti berada di luar garis pantai, dan ditemukan adanya cacat prosedural dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan penerbitannya.

Nusron bilang, pembatalan penerbitan sertifikat itu bisa dilakukan tanpa proses hukum di pengadilan, karena memang belum 5 tahun sejak diterbitkan.

"Berdasarkan PP, kalau selama sektifikat itu belum usia 5 tahun dan dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang, tanpa harus proses perintah pengadilan. Tapi kalau sudah usia 5 tahun, maka harus perintah pengadilan," jelasnya.

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #sertifikat #pagar #laut #tangerang #terbit #tahun #2023

KOMENTAR