Aprindo ''Sentil'' Mendag Zulhas, Disebut Sibuk Kampanye hingga Ogah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng
Ketua umum Aprindo Roy Mandey saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Kamis (11/5/2023).(KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)
08:04
19 Januari 2024

Aprindo ''Sentil'' Mendag Zulhas, Disebut Sibuk Kampanye hingga Ogah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

- Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyayangkan sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang enggan menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Bahkan dia mengkritik Mendag Zulhas yang juga menjadi Ketua Umum PAN itu, sibuk untuk berkampanye daripada menyelesaikan polemik utang yang sudah hampir 2 tahun tak kunjung dibayar.

Sebab dijelaskan dia, Kementerian Perdagangan sendiri sudah mendapatkan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar mengadakan rapat khusus bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membahas utang sejak Agustus 2023 kemarin. Namun rapat pembahasan itu pun hingga sekarang belum terealisasi.

"Yang lalu surat dari Kemenko Polhukam dari Agustus, nah itu ngapain aja? Masa perkara 1 jam, 2 jam mungkin kalau disibukkan kampanye sekarang yang lalu ngapain saja? 1 atau 2 jam untuk pernyataan Kemenko Polhukam agar rapat tidak terjadi?," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Jadi kalau ditanya sibuk-sibuk, kami enggak mengerti kata sibuk itu, cuma jarak 1,5 kilometer kantor Kemendag dan kantor Kemenko Perekonomian. Kalau pun enggak bisa yah online, bayar dong rafaksi jangan dalil kepentingan kehati-hatian," sambung dia.

Dalam waktu dekat ini pun pihaknya akan membawa kasus pembayaran utang rafaksi ini ke jalur hukum setelah dokumen untuk legal standing persoalan ini bisa dikumpulkan dengan jelas.

"Kami perlu memastikan legal standingnya terpenuhi. Legal standing artinya perjanjian dengan pemerintah itu tidak langsung ke ritel tapi ke produsen, jadi perlu ada bersama-sama, produsen dan distributor yang terdampak rafaksi belum dibayar, bersama peritel, kita gugat pemerintah," jelasnya

"Kami tidak akan mundur, tidak akan menyerah, tidak akan takut, tidak khawatir sama siapapun karena ini bicara mengenai kewajiban yang sudah kami penuhi sesuai dengan perintah peraturan Mendag," pungkasnya.

Duduk perkara kasus utang rafaksi minyak goreng

Untuk diketahui, sumber utang rafaksi itu dimulai ketika awal Januari 2022 silam saat harga minyak goreng melambung tinggi hingga stoknya terbatas. 

Pemerintah pun dalam hal ini adalah Kemendag melakukan berbagai upaya untuk meredam harga tersebut yang salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari. 

Permendag itu menghendaki adanya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan satu harga. Ketika itu ada juga kebijakan yang ditetapkan yakni Harga Acuan Keekonomian (HAK) dan Harga Eceren Tertinggi (HET). Pada saat itu HAK minyak goreng Rp 17.260 per liter dan HET Rp 14.000 per liter.

Akhirnya Aprindo melalui anggota-anggotanya memerintahkan untuk menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 sesuai Permedag itu. 

Berapapun harganya yang mereka beli (dari produsen) tetap harus dijual Rp 14.000 per liter sesuai HET. 

Singkatnya, pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku usaha itu berdasarkan selisih antara harga Rp 17.260 per liter dengan Rp 14.000. 

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

Dengan adanya selisih tersebut artinya pemerintah mempunyai utang selisih pembayaran yang harus dibayarkan namun harus melalui proses verifikasi yang panjang sesuai dengan aturan. 

Sayangnya pada saat itu, Kementerian Perdagangan mengalami keterlambatannya untuk menujuk verifikatornya sehingga adanya keterlambatan yang mengakibatkan verifikasinya berjalan cukup panjang melampaui waktunya. 

Janji ingin membayar, Kemendag malah mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tersebut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 

Editor: Elsa Catriana

Tag:  #aprindo #sentil #mendag #zulhas #disebut #sibuk #kampanye #hingga #ogah #bayar #utang #rafaksi #minyak #goreng

KOMENTAR