PT Kliring Komoditi Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia Dapat Izin Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC).
Izin ini diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penetapan dua lembaga ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Ilustrasi aset kripto.
"Diharapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait mengungkapkan, pihaknya siap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia khususnya dalam meningkatkan efisiensi kegiatan perdagangan berjangka hingga memitigasi risiko terkait penyelesaian transaksi.
Rustam menambahkan, operasi inti perseroan meliputi pemberian dukungan kepada Bursa dalam hal kliring dan penyelesaian transaksi produk berjangka dan pasar spot aset kripto.
"Selanjutnya kami juga mendorong transparansi pasar yang lebih baik, menjaga stabilitas, dan menjamin transaksi dapat diselesaikan dengan cepat dan aman sehingga mendorong terciptanya kondisi pasar kripto yang lebih likuid,” ujar dia.
Ilustrasi platform pertukaran aset kripto.
Sementara itu, Direktur Utama ICC Budi Mardino mengungkapkan, penetapan ICC sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto semakin melengkapi ekosistem yang dimiliki oleh Bursa Komoditi Nusantara (BKN).
"ICC beroperasi sebagai tempat penyimpanan aset kripto dengan menggunakan tingkat keamanan berstandar dunia untuk memastikan keamanan aset kripto yang dimiliki oleh investor,” jelas dia.
Bappebti telah berperan aktif dalam mendukung ekosistem kripto di Indonesia dengan menetapkan tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.
Bursa Kripto yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.
“Kami harap para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai bagian upaya bersama untuk menciptakan ekosistem kripto yang kondusif yang mampu memberikan keamanan dalam berinvestasi aset kripto di dalam negeri,” ujar Kasan.
Tag: #kliring #komoditi #indonesia #kustodian #koin #indonesia #dapat #izin #bappebti