LPS Sebut Persiapan Pelaksanaan Program Penjaminan Polis Telah Capai 35 Persen
Asuransi adalah bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Polis asuransi adalah sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung). Sementara premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung.
07:52
18 Januari 2024

LPS Sebut Persiapan Pelaksanaan Program Penjaminan Polis Telah Capai 35 Persen

 

- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, persiapan pelaksanaan program penjaminan polis telah mencapai 35 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, LPS akan melaksanakan program penjaminan polis pada 2028.

Saat ini, pihaknya telah merekrut eksekutif yang akan menjadi bagian dari LPS pada bidang asuransi tersebut.

"Mungkin 2-3 bulan akan kami lengkapi isi orang dalamnya, sehingga lebih dalam lebih cepat mempersiapkan aturan-aturan yang ada," kata dia usai acara groundbreaking pembangunan gedung Arthaadhyasa kantor LPS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (17/1/2024).

Ia berharap, awal 2025 semua peraturan terkait program penjaminan polis asuransi ini sudah siap.

"Jadi kami tidak diam-diam, karena biasanya LPS kerjanya di belakang," timpal dia.

Purbaya menjelaskan, setelah menyusun peraturan LPS akan meminta tanggapan dari industri asuransi.

Harapannya, rancana aturan program penjaminan polis tersebut tidak menyisakan sisi kelemahan terkait industri yang ada.

Selain berdiskusi dengan industri, LPS juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait progam penjaminan polis asuransi ini.

"Jangan sampai nanti kami buat program, ternyata tidak jalan. Jadi kami hati-hati betul," ungkap dia.

Lebih lanjut, Purbaya bilang telah mengirim perwakilan ke Korea Selatan, Kanada, dan Malaysia untuk mempelajari penjaminan asuransi ini.

"Jadi harusnya 2028, kami akan siap," tutup dia.


Sebagai informasi, LPS akan resmi menjalankan program penjaminan polis asuransi pada 12 Januari 2028. Hal ini seperti telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun, penerapan program penjaminan dijalankan 5 tahun setelah aturan diundangkan.

Pelaksanaan program polis asuransi dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, program ini juga akan memberikan kepercayaan tersendiri kepada masyarakat terhadap produk asuransi.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #sebut #persiapan #pelaksanaan #program #penjaminan #polis #telah #capai #persen

KOMENTAR