Gaji UMR Garut 2024 dan Semua Daerah di Jabar
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Depok 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.186.437.
Gaji UMR Garut ini mengalami kenaikan sebesar 3,26 persen dibandingkan UMK Garut pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.117.318. Dengan demikian, kenaikannya adalah sebesar Rp 69.118.
Penetapan UMR Garut 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Apabila dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Barat, UMK Garut ini bisa dibilang cukup kecil. Upah minimum Garut berada di urutan ke-24 atau 4 terbawah.
Sementara dengan kabupaten tetangganya, gaji UMR Garut relatif selisihnya tak terlalu timpang. Misalnya Kabupaten Tasikmalaya yang menetapkan upah minimum Rp 2.535.204 dan Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951.
Kemudian Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464, Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126, dan Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871.
Berikut rincian lengkap daftar upah minimum seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Bekasi Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768
- Kabupaten Subang Rp 3.294.485
- Kota Depok Rp 4.878.612
- Kota Bogor Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
- Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi Rp 2.834.399
- Kota Bandung Rp 4.209.309
- ??t? ??mahi Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
- Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
- Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
- Kota Cirebon Rp 2.533.038
- Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
- Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
- Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
- Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
- Kabupaten Garut Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
- Kota Banjar Rp 2.070.192
Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Penetapan UMR Garut 2024
Penetapan UMR Garut juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan gaji UMR Garut terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemerintah Kabupaten Garut, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan UMK Garut 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Garut, lalu diusulkan Bupati Garut, sebelum kemudian disetujui dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Besaran nilai gaji UMR Garut ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Garut 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan gaji UMR Garut 2024 disahkan Gubernur Jawa Barat, UMK Garut ini diputuskan menjadi Rp 2.186.437.