Aturan Baru Permenaker: Upah Sektoral Harus Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025
ILUSTRASI: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh gubernur untuk menetapkan upah sektoral 2025, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Antara
18:36
4 Desember 2024

Aturan Baru Permenaker: Upah Sektoral Harus Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025

- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh gubernur untuk menetapkan upah sektoral 2025, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dari sisi nominalnya, upah sektoral tersebut harus lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.   Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang terbit hari ini, Rabu (4/12).   "Nilai upah sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP dan nilai upah sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12).  

  Adapun upah minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi. Sedangkan dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.   Dalam aturan ini dipastikan bahwa nilai upah minimum sektoral didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.   “Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 kepada gubernur. Sementara Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota,” bunyi Pasal 7 ayat 5 aturan tersebut.  

  Meski begitu, dalam aturan ini, gubernur juga diperbolehkan untuk menetapkan upah sektoral 2025 baik untuk provinsi dan kabupaten/kota.   “Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota,”   Lebih lanjut, dalam aturan ini juga dipastikan bahwa upah minimum sektoral ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk para buruh yang bekerja di sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.   Kemudian, berlaku pula untuk para buruh yang bekerja dengan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Adapun detail soal sektor tertentu terkait upah sektoral ini tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #aturan #baru #permenaker #upah #sektoral #harus #lebih #tinggi #dari #2025

KOMENTAR