Catat! Ketentuan Ibu Hamil Naik Kereta Api Saat Arus Balik
PT KAI Daop I Jakarta mengingatkan calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi ibu hamil yang ingin balik ke Jakarta dengan kereta api.
Ibu Hamil diperbolehkan untuk naik kereta api asalkan, pada usia kehamilan 14 - 28 minggu, wajib didampingi minimal 1 penumpang dewasa.
Kemudian, jika di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan/bidan yang menyatakan kandungannya sehat dan wajib didampingin 1 penumpang dewasa.
"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KAJJ agar memperhatikan ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku, segera melaporkan kondisinya pada saat bording kepada petugas boarding dengan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kandungan sehat sesuai dengan ketentuan," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, Jumat (12/4/2024).
Ixfan menjelaskan, imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan dengan kereta api dan apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas dengan nomor telepon yang dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan KA, wajibkan untuk didampingin 1 penumpang dewasa bagi kehamilan 14 s.d 28 minggu, dan bagi usia diatas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," kata dia.
Sejak dimulainya masa angkutan lebaran dari tanggal 31 maret 2024 sampai dengan 11 April 2024 kemarin (Pra dan lebaran) KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan sebanyak 500 ribu lebih penumpang denga KA Jarak Jauh (KAJJ).
Berdasarkan pantauan pada hari ini Jumat, 12 April 2024 (H+1), tiket KAJJ untuk keberangkatan dari wilayah Daop 1 Jakarta telah terjual sebanyak 705.341 tiket, data tersebut masih akan berubah karena proses penjualan tiket masih berlangsung.
Sedangkan untuk tiket mudik balik dari Jakarta masih tersedia. Ketersediaan tempat duduk per tanggal 12 April 2024 sebanyak 194.894 seat atau 19 ribu seat rata-rata perharinya.
Puncak arus mudik selama masa angkutan lebaran telah terjadi pada tanggal 8 april 2024 telah melayani sebanyak 47.852 penumpang.
Sedangkan untuk pantauan arus balik akan terjadi pada tanggal 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal - tanggal tersebut terdapat sebanyak 44 ribu lebih penumpang per harinya yang menuju Jakarta.
Tag: #catat #ketentuan #hamil #naik #kereta #saat #arus #balik