KNKT: Kecelakaan di KM 58 Akibat Sopir Bekerja Melebihi Batas Waktu
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi atau sopir kendaraan bekerja melebihi batas waktu.
"Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjonodalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/4).
Ia mengatakan, waktu kerja pengemudi tersebut melebihi waktu yang telah ditentukan. Sehingga membuat pengemudi kekurangan waktu istirahat.
"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep," kata dia.
Dari hasil penyidikan KNKT terungkap bahwa pada Jumat (5/4) travel tidak resmi itu berangkat sekitar pukul 19.30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang. "Selanjutnya, Sabtu (6/4) travel berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput," ungkap Soerjanto.
Kemudian pada Minggu (7/4), travel tersebut berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta kembali. Sopir diketahui sempat beristirahat dulu dan pada sore harinya berangkat kembali ke Ciamis untuk mengantar penumpang.
"Setelah itu pada malam hari menuju Jakarta untuk menjemput dan tiba di Jakarta pukul 00.00 WIB," ucap Soerjanto.
Berikutnya pada Senin (8/4), travel itu berturut-turut menjemput penumpang di Depok pukul 02.00 WIB, Cilebut pukul 03.30 WIB, dan Bekasi pukul 05.30 WIB. Kemudian pada pukul 06.00 WIB berangkat menuju Ciamis.
"Kendaraan ini juga berpenumpang 12 orang, di mana seharusnya berkapasitas sembilan penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan," kata Soerjanto.
Untuk itu, KNKT mengimbau sebelum berkendara jarak jauh, pengemudi beristirahat dengan baik dan cukup.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (8/4) pagi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios. Dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.
Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri atas tujuh laki-laki dan lima perempuan. Sementara itu, dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari Bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka.
Tag: #knkt #kecelakaan #akibat #sopir #bekerja #melebihi #batas #waktu