Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ini Sejumlah Sanksi Jika Terlambat
Ilustrasi: Lapor SPT Tahunan di kantor pajak.
18:09
31 Maret 2024

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ini Sejumlah Sanksi Jika Terlambat

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023 khusus wajib pajak orang pribadi, paling lambat dilaporkan pada hari ini, Minggu (31/3).   Untuk diketahui pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib. Kewajiban ini tentu saja juga melekat ke Wajib Pajak yang berstatus karyawan atau pegawai.   Oleh sebab itu, jika terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan, maka akan dikenai sanksi mulai dari denda hingga pidana. Aturan denda ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).  

  Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:   1. Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi) 2. Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan 3. Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 4. Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.   Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.   Selain itu, apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.  

  Di sisi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini diberikan sebagai upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.   Sanksi tersebut diberikan pada setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.   Sanksi pidana yang diberikan dapat berupa kurungan penjara dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #hari #terakhir #lapor #tahunan #sejumlah #sanksi #jika #terlambat

KOMENTAR