Menaker Wanti-Wanti Pengusaha: THR Tahun Ini Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan para pengusaha diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Lebaran Idulfitri.
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ida pun memastikan akan mengeluarkan surat edaran terkait aturan pemberian THR ini kepada para pekerja dalam waktu dekat.
"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H," imbuh Ida.
"Dan tunjangan hari raya wajib diberikan secara penuh," tegasnya.
Untuk memastikan hal itu, pemerintah akan membuka posko khusus. Menurut Ida, posko akan disiapkan pekan depan.
"Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ucapnya.
Tag: #menaker #wanti #wanti #pengusaha #tahun #dibayar #penuh #tidak #boleh #dicicil