Mendongkrak Daya Beli Kelas Menengah dengan Kebijakan Pajak
Ilustrasi kelas menengah, Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/4/2026)(ANTARA FOTO/Salma Talita)
07:56
12 Juni 2026

Mendongkrak Daya Beli Kelas Menengah dengan Kebijakan Pajak

BADAN Pusat Statistik melaporkan bahwa selama periode September 2024 telah terjadi penurunan tingkat inflasi di Indonesia (BPS, 2024).

Pada bulan September misalnya, Tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia adalah sebesar 1,84 persen year-on-year.

Dibandingkan dengan bulan sebelumnya, tingkat inflasi pada bulan September 2024 mengalami penurunan sebesar 0,12 persen month-to-month.

Di mana, pada bulan Agustus 2024, tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia adalah sebesar 2,12% (BPS, 2024).

Apabila ditelisih lebih jauh, maka tren penurunan inflasi pada tahun 2024 ini sudah terjadi pada bulan April 2024 (Badan Pusat Statistik, 2024).

Padahal, pada saat tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445H yang umumnya diikuti dengan inflasi.

Banyak faktor yang menyebabkan penurunan inflasi di Indonesia, salah satunya adalah penurunan harga bahan makanan seperti cabai merah, bensin, telur ayam dan daging ayam (Badan Pusat Statistik, 2024).

Baca juga: Justice Collaborator MBG: Ungkap Tuntas, Bukan Tawar-menawar di Balik Meja

Secara teknis, penurunan Tingkat inflasi secara terus menerus tersebut dapat menyebabkan terjadinya deflasi.  

Oxford Dictionary menerjemahkan Deflasi sebagai suatu kondisi yang ditandai dengan penurunan jumlah uang beredar (Oxford, 2024).

Deflasi dapat menyebabkan penurunan harga barang dan jasa serta penurunan daya beli Masyarakat (Oxford, 2024).

Meskipun dalam kondisi deflasi terjadi penurunan harga barang dan jasa, namun penurunan ini tidak diimbangi dengan daya beli Masyarakat.

Bahkan, dalam beberapa kasus, deflasi disebabkan karena penurunan permintaan agregat yang dipicu oleh melemahnya daya beli Masyarakat.

Beberapa ahli menyampaikan bahwa deflasi yang terjadi selama beberapa bulan di Indonesia berkaitan erat dengan penurunan daya beli kelas menengah.

Center of Reform on Economics (Core) misalnya, menyampaikan bahwa deflasi selama lima bulan berturut di Indonesia merupakan hal anomaly.

Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih cukup tinggi.

Lebih lanjut, core menyebutkan bahwa deflasi yang terjadi disebabkan karena penurunan konsumsi Masyarakat kelas menengah.

Pajak sebagai instrument fiskal pada dasarnya mempunyai peran penting dalam stabilisator turbulensi ekonomi.

Dalam hal ini, kebijakan pajak dapat diarahkan sebagai peredam apabila kegiatan ekonomi terlalu tinggi.

Selain itu, kebijakan pajak juga dapat digunakan sebagai katalisator apabila kegiatan ekonomi mengalami kelesuan.

Sebagai contoh, pada saat pandemi covid-19 terjadi, pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan negara – negara lain di dunia turun secara drastis.

Penurunan pertumbuhan ekonomi global ini disebabkan karena anjloknya permintaan dan penawaran agregat sebagai akibat dari pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan virus covid-19.

Sebagai akibatnya, terjadi peningkatan angka pengangguran di mana – mana karena perusahaan tidak mampu membayar biaya gaji karyawannya. 

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menerbitkan paket kebijakan yang dimulai dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur bahwa Wajib Pajak yang terdapak pandemi covid-19 dapat memperoleh insentif pajak salah satunya berupa pasal 21 ditanggung pemerintah.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan tahun 2020, jumlah anggaran pemerintah yang dikeluarkan untuk membiayai PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19 adalah sebesar Rp 1,7 trilliun (BKF, 2021). Pada tahun 2021 jumlah ini melonjak menjadi Rp 4,3 trilliun (BKF, 2022).

Baca juga: Dari MBG ke MBN: Menguji Konsistensi Negara Kesejahteraan

Sedikit banyak, kebijakan yang diambil oleh pemerintah kala itu efektif mencegah angka pengangguran ke tingkat yang lebih dalam.

BPS melaporkan bahwa pada saat pandemi covid 19 berlangsung, rata – rata Tingkat pengangguran di Indonesia adalah sebesar 10,19 persen.

Secara berangsur, jumlah ini mengalami penurunan menjadi sebesar 8,71 persen pada tahun 2021, dan 6,32 persen pada tahun 2022 (BPS, 2024).

Meskipun pemberian insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan kebijakan ketenagakerjaan lain terbukti efektif dalam menurunkan tingkat pengangguran pada saat terjadi badai covid-19.

Namun belum tentu kebijakan tersebut efektif dalam meredam pelemahan daya beli seperti saat ini. Hal ini dikarenakan, apa yang terjadi pada saat ini lebih bersifat lebih fundamental. 

Deflasi yang disertai penurunan daya beli kelas menengah menunjukkan perlunya rangsangan yang tepat untuk meredam dampak tersebut.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah peninjauan ulang kebijakan fiskal, dengan memberikan insentif yang lebih tepat sasaran bagi kelas menengah.

Misalnya, pembebasan sementara pajak penghasilan bagi mereka yang berada dalam rentang penghasilan tertentu, khususnya pekerja yang menerima gaji atau upah, dapat membantu memperkuat daya beli mereka selama periode pemulihan ekonomi.

Saat ini, pembebasan pajak telah diberlakukan bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan perederan bruto di bawah Rp 500 juta per tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Jika kita mencermati struktur perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pekerja, bukan pengusaha, maka kondisi yang terjadi akan sedikit berbeda.

Penghasilan dalam rentang Rp 60 juta hingga Rp500 juta sesuai dengan peraturan perpajakan dikenakan pajak tarif progresif dimulai 5 hingga 25 persen.

Sehingga usulan agar menyeimbangkan insentif serupa bagi pekerja yang menerima hingga Rp 500 juta dapat menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan. 

Pembebasan atau penurunan tarif pajak penghasilan untuk kelas menengah dapat memberikan lebih banyak ruang bagi kelompok ini untuk meningkatkan daya beli mereka.

Langkah ini dapat membantu meredam efek deflasi yang disebabkan oleh penurunan konsumsi di segmen kelas menengah, yang sangat berperan dalam menggerakkan roda ekonomi.

Baca juga: Insiden Beckham Putra dan Alarm Keras Pemasaran Sepak Bola Kuno

Kelas menengah adalah pilar stabilitas ekonomi domestik karena daya beli mereka menentukan konsumsi rumah tangga, yang menyumbang sebagian besar pertumbuhan ekonomi. 

Selanjutnya, dengan insentif pembebasan PPh bagi kelas menengah, konsumsi masyarakat di segmen ini akan bertambah, yang pada akhirnya akan menciptakan objek pajak baru, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang mereka beli, serta Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak lain yang menerima pendapatan dari belanja tersebut.

Selain itu, keberpihakan pemerintah kepada kelas menengah harus menjadi fokus utama untuk dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan konteks kebijakan fiskal yang berkeadilan.

Keberpihakan ini tentu memberikan jawaban atas pertanyaan publik terkait begitu banyak insentif perpajakan lainnya yang cenderung menyasar kalangan atas seperti pembebasan pajak dividen dan penurunan tarif PPh korporasi, serta berbagai insentif perpajakan bagi investor asing.

Tag:  #mendongkrak #daya #beli #kelas #menengah #dengan #kebijakan #pajak

KOMENTAR