Kenaikan BBM dan Ketimpangan Kelas Menengah
PADA 10 Juni 2026, pemerintah mengumumkan kenaikan harga Pertamax dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter, serta Pertamax Green 95 dari Rp. 12.900 per liter menjadi Rp. 17.000 per liter.
Kenaikan ini tidak dapat dibaca sekadar sebagai penyesuaian harga komoditas energi, melainkan sebagai kebijakan publik yang berdampak langsung pada struktur kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data BPS tahun 2024, kelompok masyarakat kelas menengah dan menuju kelas menengah mencapai 66,35 persen dari total populasi Indonesia.
Artinya, lebih dari separuh penduduk Indonesia berpotensi terdampak oleh perubahan harga BBM, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Setiap kali terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak, persoalan klasik dalam kebijakan energi di Indonesia kembali muncul.
Negara sering kali hadir bagi kelompok miskin melalui skema bantuan sosial, tetapi absen bagi kelas menengah yang juga rentan secara ekonomi.
Ketika harga BBM naik, kelas menengah menjadi salah satu kelompok yang paling cepat merasakan dampaknya, baik melalui peningkatan biaya transportasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, maupun tekanan terhadap daya beli rumah tangga.
Absennya Jaring Pengaman bagi Kelas Menengah
Kenaikan harga BBM tidak berdiri sendiri.
Dalam praktiknya, ia menciptakan efek domino terhadap inflasi, biaya distribusi, harga pangan, dan kebutuhan sehari-hari.
Bagi kelas menengah, pengeluaran untuk transportasi, pendidikan, cicilan rumah, kesehatan, dan konsumsi rumah tangga merupakan pos yang sulit dikurangi.
Karena itu, ketika harga BBM naik, ruang fiskal rumah tangga kelas menengah ikut menyempit.
Baca juga: Mentalitas Mohon Izin
Masalah hukumnya terletak pada desain perlindungan sosial yang terlalu sempit dalam memahami kerentanan.
Selama ini, indikator perlindungan sosial lebih banyak diarahkan pada kelompok miskin atau miskin ekstrem.
Pendekatan tersebut memang penting, namun belum memadai. Negara perlu melihat bahwa kerentanan tidak hanya dialami oleh mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Kelas menengah pun dapat mengalami kerentanan struktural ketika pendapatan stagnan, biaya hidup meningkat, dan akses terhadap subsidi dibatasi.
Dalam hal ini, kebijakan energi berpotensi menciptakan ketimpangan dalam perlindungan hukum.
Kelompok miskin memperoleh intervensi melalui bantuan sosial; kelompok atas memiliki kapasitas ekonomi untuk menyerap kenaikan harga, sementara kelas menengah dipaksa menanggung beban pasar tanpa perlindungan yang memadai.
Padahal, mereka juga merupakan warga negara yang berhak atas kebijakan publik yang adil dan proporsional.
Pengelolaan BBM tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Baca juga: Saat Konsumen Beralih, Mampukah Subsidi BBM Bertahan?
Selanjutnya, Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya sebagai perlindungan bagi kelompok miskin saja.
Kemakmuran rakyat harus dipahami sebagai mandat konstitusional yang mencakup seluruh warga negara, termasuk kelas menengah yang rentan terhadap tekanan ekonomi.
BBM sebagai komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar tanpa campur tangan negara.
Kewajiban negara juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagai komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa BBM merupakan bagian dari kebutuhan publik yang memerlukan tanggung jawab aktif dari negara.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Migas menegaskan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan penguasaannya diselenggarakan oleh pemerintah.
Dengan demikian, tanggung jawab negara dalam sektor migas bukan hanya memastikan ketersediaan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan harga dan distribusi tidak menimbulkan ketidakadilan sosial.
Baca juga: BBM Naik, Rupiah Melemah, Rakyat Menanggung Beban
Pada tingkat teknis, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Regulasi ini membagi BBM ke dalam beberapa kategori, yaitu Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan, dan Jenis BBM Umum.
Namun, klasifikasi tersebut tetap perlu dievaluasi secara berkala agar tidak hanya mempertimbangkan beban fiskal negara, tetapi juga beban sosial-ekonomi masyarakat.
Menagih Regulasi Migas yang Lebih Inklusif
Kebijakan BBM yang adil tidak cukup hanya berbicara tentang subsidi atau non-subsidi.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara merumuskan siapa yang dianggap rentan dan siapa yang berhak mendapatkan perlindungan.
Apabila kerentanan hanya diukur berdasarkan kemiskinan, maka kelas menengah yang mengalami tekanan ekonomi akan terus terabaikan.
Pemerintah perlu merumuskan ulang indikator kerentanan dalam regulasi perlindungan sosial dan kebijakan energi.
Indikator tersebut tidak seharusnya hanya berbasis pada pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan beban pengeluaran rumah tangga, jumlah tanggungan, lokasi tempat tinggal, ketergantungan pada kendaraan pribadi, akses terhadap transportasi publik, serta dampak inflasi terhadap kebutuhan dasar.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif, perlindungan sosial tidak lagi semata-mata bersifat karitatif, melainkan menjadi instrumen keadilan distributif.
Negara juga perlu memastikan bahwa kebijakan harga BBM disertai mitigasi yang terukur.
Apabila harga BBM dinaikkan, maka perlu ada skema kompensasi yang tidak hanya menyasar kelompok miskin, tetapi juga kelompok rentan baru, termasuk kelas menengah bawah dan kelompok yang sedang menuju kelas menengah.
Kebijakan ini dapat berupa subsidi transportasi publik, insentif pajak tertentu, perlindungan terhadap biaya pendidikan dan kesehatan, atau skema bantuan berbasis beban pengeluaran rumah tangga.
Pada akhirnya, negara tidak dapat berlindung di balik dalih efisiensi fiskal apabila kebijakan tersebut justru memperlebar ketimpangan dalam perlindungan hukum. Pasal 33 UUD 1945 dan UU Migas telah memberikan dasar yang kuat bahwa pengelolaan BBM harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: Dari MBG ke MBN: Menguji Konsistensi Negara Kesejahteraan
Pertanyaannya adalah apakah “rakyat” dalam kebijakan energi hanya dimaknai sebagai kelompok miskin atau juga mencakup kelas menengah yang selama ini menanggung beban ekonomi tanpa perlindungan yang memadai?
Kelas menengah bukan kelompok yang kebal terhadap krisis.
Mereka adalah bagian dari warga negara yang turut membayar pajak, menopang konsumsi nasional, dan menjaga stabilitas ekonomi.
Oleh karena itu, kebijakan BBM yang adil harus menempatkan kelas menengah bukan sebagai objek penyesuaian harga, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan negara.