Wacana Kemasan Rokok Jadi Putih Polos Dinilai Langgar Hak Perlindungan Konsumen
- Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat karena dianggap membatasi akses terhadap informasi produk yang sah beredar di pasaran.
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menyatakan bahwa upaya perlindungan kesehatan masyarakat tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengesampingkan hak konsumen dewasa untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka pilih.
Menurut Paido, penerapan kebijakan plain packaging juga berpotensi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ia menegaskan bahwa Pasal 4 huruf c dalam undang-undang tersebut secara jelas menjamin hak setiap konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kondisi, kualitas, dan jaminan barang maupun jasa yang beredar di pasar.
"Pelaku usaha harus memuat informasi seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan, izin edar, dan informasi penting lain," ujar Paido dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
"Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat," lanjut dia.
Baca juga: Asosiasi Petani dan Serikat Pekerja Soroti Dampak Kemasan Rokok Polos
Dia mengatakan, aturan juga seharusnya mengikat para pelaku usaha untuk memberikan edukasi produk secara transparan. Langkah itu untuk menghindari kesalahpahaman di tingkat pengguna.
"Jadi, persoalannya bukan AKVINDO menolak peringatan kesehatan. Kami mendukung informasi risiko yang jelas," ungkap dia.
Paido menilai pembatasan elemen visual pada kemasan produk tembakau berpotensi mengurangi kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan pembelian sesuai kebutuhan dan preferensi masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa konsumen vape umumnya memiliki pertimbangan yang sangat spesifik sebelum membeli suatu produk. Faktor yang menjadi acuan antara lain jenis produk, kadar nikotin, karakteristik cairan (liquid), varian rasa, kompatibilitas dengan perangkat yang digunakan, hingga reputasi produsen yang membuatnya.
"Jika seluruh kemasan diseragamkan secara ekstrem, masyarakat akan mengalami kesulitan membedakan antara produk legal berizin dengan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhannya," jelasnya.
"Dampak lanjutan hilangnya identitas produk ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum ketika terjadi kesalahan pembelian," lanjut dia.
Paido menjelaskan bahwa selama ini peraturan perundang-undangan telah menempatkan tanggung jawab penyampaian informasi produk di tangan pelaku usaha. Namun, kondisi tersebut dinilai akan berubah apabila pemerintah mewajibkan penghapusan berbagai identitas pada kemasan produk.
Menurut dia, apabila konsumen salah memilih varian atau kadar nikotin karena seluruh kemasan dibuat seragam, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi tanggung jawab pelaku usaha, melainkan merupakan konsekuensi dari desain regulasi yang diterapkan. Karena itu, pembuat kebijakan dinilai perlu ikut bertanggung jawab atas potensi ketidakpastian hukum yang timbul akibat kebijakan tersebut.
"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," ujae Paido.
Paido meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku penggagas kebijakan tersebut tetap menjamin tersedianya informasi dasar yang wajib diketahui konsumen pada kemasan produk tembakau, termasuk vape dan produk rokok elektrik lainnya.
Menurutnya, informasi seperti merek, varian produk, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, hingga saluran pengaduan merupakan elemen penting yang tidak seharusnya dihilangkan dari kemasan.
Ia menilai keberadaan informasi tersebut diperlukan agar kebijakan kesehatan yang baru tidak justru memunculkan persoalan sosial maupun ekonomi yang dapat mengganggu keberlangsungan ekosistem industri legal.
Selain itu, Paido mengingatkan bahwa penerapan kemasan polos berpotensi membuka ruang lebih besar bagi peredaran produk ilegal karena lebih mudah menyamar di tengah pasar. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan konsumen dalam membedakan produk yang legal dengan yang tidak memiliki jaminan mutu maupun keamanan.
Untuk mengantisipasi dampak kebijakan plain packaging, AKVINDO menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya menyampaikan masukan resmi secara tertulis kepada Kemenkes. Organisasi tersebut juga mendorong pembentukan ruang dialog yang lebih inklusif dengan melibatkan akademisi, lembaga perlindungan konsumen, serta berbagai asosiasi terkait sebagai bagian dari penyusunan kajian hukum terhadap kebijakan tersebut.
"UU Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk peringatan kesehatan, tetapi pengaturannya tetap harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh meniadakan hak konsumen atas informasi," ungkap Paido.
Selain isu standardisasi kemasan, industri tembakau saat ini juga menghadapi berbagai usulan kebijakan lain yang dinilai semakin ketat.
Di antaranya adalah rencana pelarangan penggunaan bahan tambahan yang tertuang dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, serta usulan pembatasan kadar tar dan nikotin yang dikaji oleh tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sejumlah wacana tersebut dinilai menambah tekanan terhadap sektor tembakau yang tengah menghadapi berbagai perubahan regulasi dalam waktu yang berdekatan.
"Kondisi ini telah menuai polemik dan keberatan dari berbagai pihak terdampak termasuk konsumen yang merasa dirugikan dan dilanggar haknya," tegasnya.
Wacana penerapan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) untuk produk rokok kembali menjadi sorotan setelah Kemenkes menggodok aturan turunannya melalui RPMK. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan ditujukan untuk memperkuat upaya pengendalian konsumsi produk tembakau, terutama di kalangan anak dan remaja.
Melalui konsep kemasan polos, pemerintah berencana menyeragamkan tampilan bungkus rokok dengan menghilangkan unsur-unsur promosi yang selama ini melekat pada identitas merek. Dalam draf aturan yang beredar, seluruh kemasan rokok maupun rokok elektronik diwajibkan menggunakan warna yang seragam, tanpa logo atau desain grafis yang menonjol.
Nama merek tetap dapat dicantumkan, tetapi dengan jenis huruf, ukuran, dan warna yang telah diatur secara ketat sehingga tidak memiliki daya tarik komersial. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar akan dibuat lebih dominan agar perhatian konsumen lebih terfokus pada risiko kesehatan dibandingkan identitas produk.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi daya tarik rokok, khususnya bagi perokok pemula. Kementerian Kesehatan menyatakan tujuan utama kebijakan tersebut adalah melindungi anak-anak dan generasi muda dari paparan promosi terselubung melalui desain kemasan, sekaligus meningkatkan efektivitas edukasi mengenai bahaya merokok.
Dengan berkurangnya unsur branding, pemerintah berharap angka perokok pemula dapat ditekan dan masyarakat semakin memahami dampak kesehatan dari konsumsi produk tembakau. Di sisi lain, wacana tersebut mendapat penolakan dari pelaku industri, termasuk Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan sejumlah asosiasi terkait.
Mereka menilai penerapan kemasan polos berpotensi memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal, mempersulit diferensiasi produk resmi, serta menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan industri dan tenaga kerja di sektor hasil tembakau.
Tag: #wacana #kemasan #rokok #jadi #putih #polos #dinilai #langgar #perlindungan #konsumen