Skema Gross Split Sektor Tambang Dikaji, Wamen ESDM: Ditentukan Sidang Kabinet
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan kejelasan resmi mengenai teka-teki rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional.
Langkah adaptasi sistem bagi hasil yang biasanya menjadi karakteristik utama di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut, dipastikan belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat karena masih memerlukan kalkulasi yang matang.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa wacana regulasi baru ini masih berada di atas meja rumusan teknis internal pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum tetap yang mengikat para pelaku usaha pertambangan terkait skema tersebut.
"Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Mengingat sektor ekstraktif memiliki pengaruh yang sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi makro domestik, pemerintah memastikan tidak akan tergesa-gesa dalam mengetok palu kebijakan.
Regulasi ini menjadi perhatian serius bagi kalangan pelaku usaha, akademisi, serta generasi muda berusia 18-45 tahun di kota-kota besar yang bergerak di industri energi dan investasi kelolaan negara.
Yuliot menjelaskan bahwa proses penentuan kebijakan ini harus melewati hierarki birokrasi tertinggi untuk menjamin aspek legalitas serta dampaknya terhadap iklim investasi. Integrasi antar-kementerian menjadi syarat mutlak sebelum aturan ini resmi dirilis ke publik.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," katanya.
Sebagai catatan penjelas, mekanisme gross split yang diadopsi dari tata kelola migas merupakan skema kontrak kerja sama dengan basis perhitungan bagi hasil yang langsung merujuk pada angka produksi bruto.
Keunggulan utama dari sistem ini adalah hilangnya klausul pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara kepada pihak swasta atau kontraktor.
Dengan hilangnya cost recovery, seluruh beban modal dan biaya operasional harian sepenuhnya bertumpu pada anggaran kontraktor sendiri.
Hal ini secara otomatis memotong rantai birokrasi pemeriksaan keuangan yang panjang, sehingga operasional di lapangan dinilai bisa berjalan jauh lebih taktis dan efisien. Pembagian porsi keuntungan antara otoritas negara dan kontraktor sudah dikunci di awal masa kontrak dengan indikator kemajuan lapangan teknis.
Tag: #skema #gross #split #sektor #tambang #dikaji #wamen #esdm #ditentukan #sidang #kabinet