Wamentan: Tujuan PT DSI Amankan Hak Negara yang Dimanipulasi
- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono alias Mas Dar, menegaskan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertujuan mengamankan hak-hak negara dari kegiatan ekspor.
Adapun PT DSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang menjadi eksportir tunggal komoditas sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Mas Dar mengatakan, tujuan utama pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru itu bukan mencari untung melainkan memastikan tidak ada praktik kecurangan pada ekspor komoditas strategis.
“Tujuan pemerintah adalah mengamankan hak-haknya negara. Hak-haknya apa? Ya hak-hak yang selama ini disinyalir oleh oknum-oknum itu kemudian dimanipulasi,” kata Mas Dar saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Pengamat UGM: DSI Berpotensi Bikin Tata Kelola Ekspor SDA Lebih Transparan
Pemerintah mengendus, selama ini sejumlah perusahaan besar diduga memalsukan data ekspor sehingga penerimaan negara lebih kecil dari seharusnya.
Dalam kasus under invoicing misalnya, eksportir mencantumkan volume komoditas ekspor lebih sedikit dari yang sebenarnya.
Sementara, dalam modus transfer pricing, eksportir mengekspor produknya ke perusahaan milik mereka sendiri di luar negeri dengan harga yang dikurangi atau rendah dari standar pasar.
“Dikurangi potongan pajaknya atau kewajiban pajaknya jadi (tidak sesuai), itu kan sebetulnya merugikan kita,” ujar Mas Dar.
Menurutnya, alih-alih meraup untung besar-besaran dari kegiatan ekspor komoditas strategis, PT DSI tak ubahnya seperti pipa transparan yang bisa digunakan untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan.
Orang dekat Presiden Prabowo Subianto itu menyebut, potensi kehilangan dalam jumlah besar terjadi pada kegiatan ekspor komoditas strategis.
Di sisi lain, praktik fraud yang selama ini dilakukan oknum perusahaan eksportir itu merupakan tindak pidana karena memanipulasi data sehingga kewajiban yang dibayarkan kepada negara kecil.
“Itu kan enggak boleh, itu namanya itu namanya kriminal itu. Ya itu kriminal,” tegas Mas Dar.
Meski demikian, Kementan tidak bertanggung jawab terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan under invoicing dan transfer pricing.
Pencatatan data volume hingga nilai ekspor komoditas sawit dilakukan di Kementerian Keuangan.
Ilustrasi sawit
Adapun Kementan hanya menentukan besaran Harga Pokok Penjualan (HPP) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan harga tandan buah segar (TBS) yang dibeli pabrik kelapa sawit (PKS).
“Itu semua sudah ada bagiannya. Kita kan mengurus di hulunya,” jelas Mas Dar.
Diketahui, PT DSI mulai beroperasi secara bertahap sejak 1 Juni kemarin.
Hingga 31 Agustus mendatang, perusahaan ini akan bertugas memonitor ekspor produk sawit, batu bara, dan paduan besi.
Setelah itu, mulai 1 September hingga 31 Desember 2026 perusahaan yang sudah siap bisa mengalihkan kegiatan ekspornya ke PT DSI.
Lalu, mulai 1 Januari 2027 ekspor secara penuh dilakukan oleh PT DSI.
Perusahaan itu membeli putus komoditas sawit, batu bara, dan paduan besi untuk kemudian dijual ke luar negeri.
Baca juga: Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Lewat DSI Diatur 3 Permendag