Purbaya Rombak Aturan Tukin Pegawai Pajak, Lebih Ketat Berbasis Kinerja
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.
Aturan yang mulai berlaku pada 2 Juni 2026 tersebut mengubah sejumlah komponen penilaian kinerja, termasuk meningkatkan bobot capaian penerimaan pajak dalam perhitungan tunjangan kinerja pegawai pajak.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan perubahan dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi di lingkungan DJP.
“Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP,” demikian tertulis dalam PMK Nomor 39 Tahun 2026 dikutip Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Purbaya: Revisi UU P2SK Jadi Fondasi Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Melalui aturan baru tersebut, pemberian tukin tetap mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
Selain itu, perhitungan juga memperhatikan status kepegawaian, pemotongan tukin, serta perubahan status pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu perubahan utama terdapat pada komponen kinerja penerimaan pajak.
Dalam aturan terbaru, bobot capaian penerimaan pajak yang didasarkan pada realisasi penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran naik menjadi 50 persen dari total parameter kinerja penerimaan pajak.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 211 Tahun 2017, bobot komponen tersebut ditetapkan sebesar 40 persen.
Sebaliknya, bobot kinerja pertumbuhan penerimaan pajak diturunkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 60 persen.
Pemerintah juga melakukan perubahan pada komponen kinerja pendukung penerimaan pajak yang menjadi bagian dari capaian kinerja organisasi.
Dalam aturan sebelumnya, bobot perspektif customer sebesar 20 persen, perspektif internal process sebesar 40 persen, dan perspektif learning and growth sebesar 40 persen.
Melalui PMK terbaru, pengaturan tersebut disesuaikan dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, definisi capaian kinerja pegawai juga mengalami perubahan.
Kini, capaian kinerja pegawai ditetapkan berdasarkan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, penilaian mengacu pada ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, ketentuan penghitungan hasil capaian kinerja pegawai tersebut tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat eselon I yang ditugaskan di lingkungan DJP.
“Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian tertulis dalam Pasal 10 PMK Nomor 39 Tahun 2026.
Baca juga: Purbaya Belum Ajukan Tarif Cukai Rokok Baru ke DPR, Skema Tambahan Lapisan Masih Digodok
Tag: #purbaya #rombak #aturan #tukin #pegawai #pajak #lebih #ketat #berbasis #kinerja