UU P2SK Resmi Disahkan, Ini 17 Perubahan Besar di Sektor Keuangan
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Dibahas di Paripurna
Menurut Purbaya, revisi UU P2SK memuat 17 topik utama perubahan yang mencakup penguatan kelembagaan otoritas keuangan, pengembangan pasar keuangan, hingga pengaturan instrumen investasi baru.
Salah satu perubahan penting adalah pengaturan yang memungkinkan Danantara menerbitkan surat utang khusus.
“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan penerbitan surat utang tersebut harus dilakukan dengan strategi pengelolaan dan pengendalian risiko yang profesional, akuntabel, serta didasarkan pada pertimbangan bisnis yang memadai.
Selain Danantara, revisi UU P2SK juga memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, aset kripto, hingga dana publik lainnya seperti dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
DPR juga diberikan kewenangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil evaluasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait dan pemerintah.
Di sektor pasar modal, UU baru ini membuka jalan bagi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya hanya dapat dimiliki anggota bursa menjadi terbuka bagi pihak lain, termasuk pemerintah atau lembaga negara.
Pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta perjudian daring yang melibatkan otoritas keuangan, kementerian/lembaga, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, cakupan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM diperluas hingga mencakup bank maupun lembaga keuangan nonbank milik BUMN dan BUMD.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Purbaya.
Adapun, rapat paripurna pengesahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco, ke peserta rapat.
Setelahnya, seluruh fraksi menyetujui RUU P2SK menjadi undang-undang.
Berikut 17 Perubahan Utama dalam UU P2SK:
- Penguatan kelembagaan LPS
- Penguatan kelembagaan OJK
- Penguatan kelembagaan Bank Indonesia
- Evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR
- Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah
- Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
- Pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
- Penerbitan surat utang Danantara (Patriot Bond dan Merah Putih Bond)
- Pengaturan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
- Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
- Bursa mineral dan komoditas strategis
- Penguatan pengaturan aset kripto
- Pembentukan Satgas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring
- Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
- Perluasan penanganan piutang macet UMKM
- Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
- Penguatan pengawasan dan penyehatan perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: UU P2SK dan Proof of Reserve, Upaya Perkuat Perlindungan Investor Kripto
Tag: #p2sk #resmi #disahkan #perubahan #besar #sektor #keuangan