BGN Anggarkan Jasa Pengelolaan Opini Publik Rp 800 Juta
- Badan Gizi Nasional (BGN) menanggarkan pengadaan Jasa Pengelolaan Opini Publik senilai Rp 800 juta.
Pengadaan ini menjadi sorotan dan diunggah di salah satu akun media sosial, Jumat (8/5/2026) kemarin.
Kompas.com menelusuri pengadaan tersebut pada sistus resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pada situs tersebut tercatat pengadaan Jasa Pengelolaan Opini Publik terdaftar dengan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 66920565 yang diadakan oleh Badan Gizi Nasional atau BGN.
“Spesifikasi Pekerjaan Pengelolaan Opini Publik sesuai dengan dokumen Teknis dan dokumen KAK,” sebagaimana dikutip dari SiRUP LKPP, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Anggaran BGN Rp 217,86 Triliun pada 2026, Apa Dampaknya ke Ekonomi RI?
Laman tersebut melaporkan, pengadaan ini dilakukan pada Tahun Anggaran 2026 dengan 8 paket pekerjaan.
Jasa yang dibeli termasuk kategori produk dalam negeri dan usaha kecil atau koperasi.
“Total Pagu Rp 800.000.000,” bunyi data tersebut.
Laman itu melaporkan pemilihan pengadaan menggunakan metode E-Purchasing atau pengadaan online.
Jasa dimaksud dimanfaatkan mulai Maret 2026 dan berakhir pada Agustus 2026. Kontrak pengadaan itu juga dimulai dan berakhir pada waktu yang sama.
Data RUP itu juga menyebutkan, pengadaan jasa ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Purbaya Akui Sempat Ada Kebocoran Anggaran Motor BGN: Itu Sudah Diperbaiki
Adapun Kepala BGN Dadan Hindayana pernah menyatakan pihaknya tidak antikritik.
Dadan mengaku senang dengan unggahan viral di media sosial menyangkut persoalan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dadan, BGN menerima nilai keterbukaan yang cukup tinggi.