OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks usai 3 Petinggi Ditahan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) setelah tiga petinggi perusahaan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi dalam kasus KoinWorks.
PT LAT merupakan pemegang izin resmi OJK untuk operasional KoinP2P di bawah ekosistem KoinWorks.
Baca juga: OJK Restui Penggabungan BPR Danaputra Sakti dan BPR Harta Swadiri
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, OJK menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Merespons proses hukum tersebut, OJK memanggil pengurus dan pemegang saham perusahaan untuk memastikan komitmen menjaga keberlangsungan usaha KoinP2P.
Komitmen tersebut mencakup operasional dan pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
"(OJK) memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender (pemberi pinjaman)," ucap Agus.
Baca juga: Manipulasi Agunan Berupa Invoice, Cara KoinWorks Cairkan Kredit Rp 600 Miliar
OJK juga akan memantau secara ketat penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta langkah perbaikan fundamental perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, OJK akan melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis KoinP2P.
OJK juga akan menginstruksikan langkah perbaikan yang harus dilakukan perusahaan.
"(OJK) melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
OJK menegaskan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Sanksi juga berlaku bagi pihak yang tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian ulang terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, OJK mendorong asosiasi industri mengambil langkah untuk menjaga industri pinjaman daring tetap sehat dan mendukung pembiayaan masyarakat, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan," tuturnya.
Kasus KoinWorks bermula dari kerja sama penyaluran kredit antara bank BUMN dan platform fintech KoinWorks.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan manipulasi dokumen dan penyaluran pembiayaan tanpa analisis kelayakan memadai.
Kejati DKI Jakarta kemudian menahan tiga petinggi PT LAT terkait dugaan korupsi penyaluran kredit.
Ketiganya yakni mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT LAT berinisial BH, Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA, dan Direktur Utama PT LAT berinisial JB.
Mereka diduga terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, ketiganya diduga bekerja sama menyalurkan dana kepada nasabah dengan analisis yang tidak layak dan manipulasi agunan.
"Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” tutur Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Tag: #panggil #pemegang #saham #koinworks #usai #petinggi #ditahan