Mengapa Digitalisasi Pajak Kian Penting bagi Perusahaan?
- Digitalisasi perpajakan dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya kompleksitas administrasi pajak, khususnya dalam pengelolaan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi.
Melalui layanan e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak mendorong perusahaan beralih dari proses administrasi pajak manual ke sistem digital yang disebut lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.
PPh Unifikasi merupakan mekanisme yang mengintegrasikan sejumlah jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 bukan karyawan, ke dalam satu sistem pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi.
Baca juga: AEML Sambut Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Ekosistem EV Nasional
Ilustrasi Pajak.
Penyederhanaan ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.
Namun, tingginya volume transaksi, terutama di perusahaan skala besar, membuat pengelolaan bukti potong tetap menjadi tantangan jika masih dilakukan secara manual.
Tren penggunaan e-Bupot unifikasi meningkat
Berdasarkan data internal Mekari Klikpajak periode 2022-2024, penggunaan e-Bupot Unifikasi menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata 4.299 bukti potong PPh unifikasi setiap tahun.
Volume aktivitas pengelolaan juga tercatat tinggi sepanjang tahun, rata-rata lebih dari 1.000 bukti potong pajak per bulan.
Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik Diatur Pemda Bakal Bikin Investor Bingung
Lonjakan terjadi pada Desember, ketika pengelolaan bukti potong PPh unifikasi meningkat 33,5 persen menjadi 1.335 bukti potong dibanding bulan lainnya.
Ilustrasi pajak.
Menurut perusahaan, kenaikan pada akhir tahun itu umumnya dipengaruhi penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, pencairan termin proyek, serta review kepatuhan atas transaksi non-karyawan yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
Dari sisi jumlah pengguna, e-Bupot Mekari Klikpajak mencatat kenaikan 18,18 persen sepanjang 2024.
Sementara dari skala usaha, UMKM disebut mengelola puluhan hingga ratusan bukti potong PPh unifikasi setiap bulan, sedangkan perusahaan besar dan enterprise mengelola hingga ribuan bukti potong.
Baca juga: Pelaporan SPT Nyaris Tembus 12 Juta, Ingat Wajib Pajak yang Belum Lapor Terancam Denda
Data internal itu juga menunjukkan skala usaha menengah mengelola bukti potong PPh unifikasi terbanyak dengan porsi 67,08 persen dari keseluruhan pengelolaan setiap bulan. Adapun skala usaha besar atau enterprise tercatat sebanyak 51,18 persen dari keseluruhan skala bisnis.
Beberapa temuan dari data tersebut menunjukkan perusahaan memproses ratusan hingga ribuan bukti potong setiap bulan, bergantung pada skala bisnis dan jumlah transaksi vendor.
Pada segmen large enterprise, aktivitas pengelolaan bukti potong disebut sangat intensif, mencerminkan kompleksitas operasional serta kebutuhan kepatuhan yang tinggi.
Aktivitas penggunaan e-Bupot Unifikasi juga disebut cenderung stabil setiap bulan, dengan peningkatan pada periode tertentu seperti akhir tahun seiring penyelesaian transaksi dan tutup buku.
Baca juga: Pajak Baru Ditahan, PPN Tol dan Pajak Orang Kaya Urung Diterapkan
Solusi pengelolaan pajak terintegrasi
Melalui fitur e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak menyediakan solusi yang mencakup pembuatan bukti potong otomatis, pengelolaan transaksi pajak dalam satu sistem, serta pelaporan SPT Masa yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perusahaan juga menyebut sistemnya didukung keamanan data berbasis cloud dengan sertifikasi ISO 27001, terdaftar di Komdigi, terlindungi DMCA, dan berada dalam pengawasan DJP.
ilustrasi pajak.
Menurut perusahaan, integrasi sistem perpajakan tersebut memberikan manfaat berupa efisiensi waktu operasional, meminimalkan human error dalam perhitungan dan pelaporan, serta memudahkan rekonsiliasi data keuangan dengan sistem internal perusahaan.
Integrasi dengan akuntansi dan payroll
Selain layanan e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak juga menghadirkan integrasi dengan solusi lain dalam ekosistem Mekari, termasuk Mekari Jurnal dan Mekari Talenta.
Baca juga: Pemprov Jateng Masih Kaji Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Integrasi dengan Mekari Jurnal memungkinkan sinkronisasi otomatis antara transaksi keuangan dan kewajiban pajak, sehingga proses pembuatan bukti potong PPh unifikasi disebut menjadi lebih cepat dan minim risiko kesalahan.
Sementara integrasi dengan Mekari Talenta ditujukan untuk mempermudah pengelolaan PPh 21/26 karyawan secara otomatis sesuai regulasi.
Perusahaan menyebut integrasi tersebut menciptakan alur kerja yang lebih sederhana, mulai dari pencatatan transaksi, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan pajak.
Dorong kepatuhan pajak secara digital
Head of Business Mekari Stevens Jethefer mengatakan kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan terintegrasi terus meningkat seiring kompleksitas administrasi pajak dan volume transaksi bisnis.
Baca juga: Purbaya Ancam Nonjob-kan ASN Pajak yang Bermasalah di Restitusi
"Kami melihat bahwa kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan yang terintegrasi semakin meningkat. Melalui integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak, kami membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih otomatis dan terhubung. Mekari Klikpajak berkomitmen untuk membangun ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi pajak," kata Stevens dalam siaran pers, Selasa (28/4/2026).
Sebagai mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak menyatakan seluruh layanan yang disediakan telah disesuaikan dengan regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk implementasi e-Bupot Unifikasi dalam Coretax.
Dengan dukungan teknologi berbasis cloud, perusahaan menyebut sistem digital juga dapat membantu memastikan kepatuhan pajak secara real-time, mengurangi risiko sanksi akibat kesalahan administrasi, serta meningkatkan transparansi pelaporan pajak.
Tag: #mengapa #digitalisasi #pajak #kian #penting #bagi #perusahaan