Menperin Sebut Kenaikan BBM dan Pajak Kendaraan Listrik Picu Penurunan Penjualan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.(DOK. Humas Kemenperin)
18:12
21 April 2026

Menperin Sebut Kenaikan BBM dan Pajak Kendaraan Listrik Picu Penurunan Penjualan

– Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai kenaikan harga bahan bakar minyak, terutama diesel, memberi tekanan pada industri otomotif. Kebijakan pajak kendaraan listrik ikut menambah beban.

Agus mengatakan kenaikan harga BBM dipicu kondisi global. Konflik geopolitik memengaruhi pasokan energi dan mendorong harga naik.

“Kita harus akui, suka atau tidak suka, harga bahan bakar kita memang sedang naik akibat situasi global,” ujar Agus dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Menperin Kumpulkan Produsen Plastik, Sebut Stok Aman

Harga BBM mengikuti mekanisme pasar. Pergerakannya bergantung pada kondisi global.

“Tapi kita harapkan ini tidak berlangsung lama, karena pada akhirnya harga BBM, termasuk solar, berbasis pada mekanisme pasar,” lanjut dia.

Agus menilai industri otomotif sudah menyiapkan langkah mitigasi. Tekanan biaya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain.

“Saya yakin industri otomotif sudah punya perencanaan untuk memitigasi kenaikan harga BBM, termasuk solar,” kata dia.

Perubahan permintaan dinilai sebagai respons pasar. Kenaikan harga energi dapat mendorong pergeseran preferensi konsumen.

“Selain itu, jika terjadi pergeseran permintaan pasar, itu hal yang wajar dalam mekanisme pasar,” lanjutnya.

Baca juga: Menperin Minta Penyelewengan BBM Subsidi Ditindak, Industri Disebut Bukan Sumber Masalah

Agus mencontohkan tren menuju kendaraan listrik. Isu harga BBM dan ketahanan energi mendorong perubahan pilihan konsumen.

“Misalnya sekarang pasar mulai bergeser ke mobil listrik karena isu harga BBM dan ketahanan energi, itu sesuatu yang wajar,” katanya.

Kebijakan pajak dinilai berpotensi menekan daya beli. Penambahan biaya pada kendaraan listrik ikut memengaruhi keputusan pembelian.

“Semua hal yang menyebabkan kenaikan biaya pasti akan berdampak pada penjualan. Itu tidak bisa dihindari,” tegas Agus.

Penyesuaian pajak kendaraan bermotor mulai berlaku sejak 2025. Terdapat tambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tarif bea balik nama kendaraan bermotor juga mengalami kenaikan di sejumlah daerah. Jawa Tengah menetapkan tarif 16,6 persen.

Penyesuaian ini meningkatkan total beban pajak kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi menahan permintaan di pasar otomotif.

Tag:  #menperin #sebut #kenaikan #pajak #kendaraan #listrik #picu #penurunan #penjualan

KOMENTAR