Perubahan BUMN Dipercepat, Risiko Hukum Jadi Tantangan
- Perubahan besar dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bergerak lebih cepat, seiring dorongan transformasi bisnis yang masif. Namun, percepatan ini diiringi tantangan baru, yakni meningkatnya risiko hukum di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.
Transformasi yang mencakup restrukturisasi, merger dan akuisisi, divestasi, hingga penutupan anak usaha membuat para pengambil keputusan di BUMN harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum yang ketat. Kebutuhan akan tata kelola yang jelas dan mitigasi risiko pun semakin menguat.
Hal ini disampaikan Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero) Agung Wicaksono dalam seminar di Financial Hall CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum,” ujar Agung, dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2026).
“KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola, memperjelas pengambilan keputusan, dan memastikan setiap langkah bisnis memberi nilai tambah yang berkelanjutan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara,” lanjutnya.
Baca juga: Di Tengah Transformasi BUMN, Risiko Hukum Menguat di Era KUHP dan KUHAP Baru
Streamlining BUMN Perlu Kehati-hatian
Program streamlining yang dijalankan BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis ternyata juga membawa kompleksitas baru, terutama dalam pengelolaan risiko hukum.
Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia Seno Soemadji menekankan bahwa penyederhanaan portofolio tidak cukup hanya dilihat dari sisi bisnis semata.
“Streamlining bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus, lincah, dan bernilai,” ujar Seno.
“Bagi BUMN, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi, sinergi, dan kehati-hatian hukum, agar transformasi bisnis bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan integritas tata kelola,” tambahnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan transformasi bisnis menuntut kemampuan perusahaan dalam membaca dan mengelola risiko hukum yang semakin kompleks.
Baca juga: Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Lolos Jadi Pegawai BUMN, Ini Link Daftarnya
Momentum Perkuat Tata Kelola
Di tengah tantangan tersebut, perubahan rezim hukum juga dinilai membuka peluang untuk memperkuat tata kelola korporasi yang lebih matang
Ketua Umum ILUNI UI sekaligus Managing Partner UMBRA, Pramudya A. Oktavinanda, menilai momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperjelas batas tanggung jawab manajemen sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pengurus
“Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance, memperjelas batas tanggung jawab manajemen, dan membangun perlindungan hukum yang sehat bagi pengurus korporasi,” ujarnya
“Dalam rezim hukum yang baru, business judgment rule, kepatuhan, mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan bisnis secara independen harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan strategis,” lanjutnya.
Melalui forum yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) ini, para pemangku kepentingan didorong untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pimpinan BUMN. Hal ini dinilai penting agar transformasi bisnis tetap berjalan cepat tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian.
Tag: #perubahan #bumn #dipercepat #risiko #hukum #jadi #tantangan