Delisting 18 Emiten: Jika Tak Punya Dana, Siapa Wajib Buyback? Ini Jawaban BEI
Ilustrasi saham. (PIXABAY)
13:08
16 April 2026

Delisting 18 Emiten: Jika Tak Punya Dana, Siapa Wajib Buyback? Ini Jawaban BEI

- Di balik rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham alias delisting 18 emiten, mekanisme buyback saham menjadi strategi utama perlindungan investor, terutama ritel yang membutuhkan kepastian exit atau keluar.

Tanpa buyback, investor berisiko kehilangan akses likuiditas dan terjebak dalam saham yang tak lagi diperdagangkan di bursa.

Namun, muncul pertanyaan yang mengerucut “siapa yang akan membeli kembali saham publik, jika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup?”

Untuk diketahui, dari total 18 emiten, tujuh di antaranya harus keluar dari bursa karena telah dinyatakan pailit. Sedangkan 11 emiten lainnya mengalami suspensi perdagangan berkepanjangan, bahkan telah melampaui 50 bulan tanpa perbaikan kinerja yang signifikan.

Baca juga: Emiten Tekstil SBAT Bakal Delisting karena Pailit, Ini Deretan Investor yang Punya di Atas 1 Persen

Merespons pertanyaan tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berhenti pada emiten semata. Hal ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45 Tahun 2024.

“Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK” ujar Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/4/2026).

Merujuk pada Pasal 8 dan 9 POJK 45 Tahun 2024, secara sederhana dijelaskan bahwa ketika emiten akan delisting oleh BEI, maka saham milik investor publik wajib dibeli kembali (buyback) sebagai bentuk perlindungan.

Kewajiban buyback menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri. Namun, jika kondisi tertentu terjadi, misalnya perusahaan bermasalah atau tidak menjalankan kewajibannya, maka tanggung jawab tersebut bisa beralih ke pihak pengendali atau bahkan pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.

Setelah keputusan delisting diumumkan ke publik oleh bursa, proses buyback tidak boleh ditunda lama. Pelaksanaannya harus dimulai paling lambat 30 hari sejak pengumuman, dan sebelum itu perusahaan wajib membuka informasi secara transparan kepada investor.

Regulasi ini juga mengatur kondisi-kondisi yang membuat pengendali ikut bertanggung jawab, seperti ketika perusahaan tidak menggelar RUPS selama dua tahun, tidak menyampaikan laporan keuangan, atau melakukan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan pengendali.

Menariknya, aturan itu tetap fleksibel. Jika diperlukan, kewajiban buyback bisa dilakukan oleh pihak lain. Namun, hal ini tidak menghapus tanggung jawab utama emiten atau pengendalinya.

Sementara itu, Pasal 9 menegaskan peran pengawasan. Jika perusahaan atau pengendali tidak menjalankan kewajiban buyback dan keterbukaan informasi, maka OJK dapat memaksa melalui perintah tindakan tertentu. Dalam kondisi ini, emiten atau pengendali wajib mematuhi dan tetap harus melaksanakan buyback.

Lebih jauh, Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada, menilai meski saham dihapus dari perdagangan bursa, kepemilikan investor terhadap emiten tetap tidak hilang. Investor masih memiliki hak atas dividen jika perusahaan mencatatkan laba, serta tetap dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Meski pelaku pasar dihadapkan dengan delisting, namun kepemilikan terhadap emiten tersebut masih tetap ada. Pelaku pasar tetap berhak atas dividen (jika perusahaan untung) dan tetap berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” ujar Reza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Ada 18 Emiten Bakal Delisting, Investor Ritel Terancam ‘Terjebak’?

Namun, setelah delisting, saham tidak lagi diperdagangkan di pasar, sehingga jika ingin menjual, investor harus mencari pembeli secara langsung di luar bursa, bahkan melalui mekanisme notaris, yang membuat proses menjadi jauh lebih sulit.

“Hanya saja jika pelaku pasar berniat untuk menjual saham ini nantinya akan sangat sulit karena mereka harus mencari pembeli secara manual (lewat notaris),” paparnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius otoritas bursa karena terkait dengan kepercayaan publik terhadap pasar modal Tanah Air.

Dalam situasi itu, BEI dinilai dapat mengambil peran lebih aktif dengan melibatkan anggota bursa atau perusahaan efek untuk memfasilitasi proses konversi saham emiten yang akan hapus, sekaligus menjadi mediator antara perusahaan sekuritas, nasabah, dan emiten agar investor tetap memiliki kejelasan hingga akses mengelola kepemilikannya.

“Nah hal-hal seperti ini yang harus menjadi awareness BEI karena akan melibatkan kepercayaan publik. BEI bisa saja membantu melalui anggota bursa atau perusahaan efek untuk memfasilitasi proses konversi saham sejumlah emiten yang akan di-delisting-kan, maupun melakukan mediasi antara anggota bursa beserta nasabah-nasabahnya dengan emiten yang akan di-delisting-kan,” kata Reza.

Ia menilai delisting 18 emiten dari bursa menunjukkan kondisi forced delisting atau penghapusan paksa. Situasi tersebut cenderung memberatkan pelaku pasar, terutama investor yang masih memegang saham, karena pilihan yang tersedia menjadi sangat terbatas dan pada akhirnya hanya bisa menyimpan sahamnya saja.

Pengecualian hanya terjadi jika ada ketentuan atau instruksi bagi emiten untuk melakukan buyback, yang dapat menjadi jalan keluar bagi investor untuk mencairkan kepemilikannya.

Di tengah ancaman hilangnya likuiditas dan potensi kerugian bagi investor ritel, bursa mewajibkan emiten melakukan pembelian kembali saham alias buyback sebagai mekanisme perlindungan.

Tag:  #delisting #emiten #jika #punya #dana #siapa #wajib #buyback #jawaban

KOMENTAR