Risiko Pelibatan Perbankan dalam MBG
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026). Kementerian Kesehatan mencatat hingga 8 Januari 2026 sebanyak 4.535 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari total 19.188 SPPG yang terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN). (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
14:08
10 April 2026

Risiko Pelibatan Perbankan dalam MBG

PERSETUJUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terhadap rencana pemerintah untuk mendorong perbankan ikut mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tentu mencerminkan keseriusan negara dalam menjalankan program prioritas ini.

Namun, rencana ini, yang diungkapan pada pekan kedua April 2026, bukannya bebas dari potensi masalah.

Pelibatan perbankan mengundang risiko menularkan kerentanan operasional MBG ke dalam ekosistem perbankan yang dapat berdampak sistemik.

MBG memiliki karakter spesifik. Program ini dirancang universal bagi 59,86 juta orang (dengan mayoritas siswa SD) dan menargetkan 82,9 juta orang di masa depan.

Program ini mengelola logistik di 17.000 pulau, di negara sepanjang 5.000 km, dan menjadi unik dalam praktik internasional.

Kombinasi sifat universal, gratis, dan melibatkan puluhan juta penerima manfaat tersebut hampir tidak pernah ditemukan di belahan dunia lain. Apalagi dengan karakterisitik geografis dan budaya yang khas Indonesa.

Negara-negara dengan program gizi sekolah berskala besar umumnya tidak universal atau tidak gratis, sementara negara yang menerapkan skema universal biasanya memiliki populasi relatif kecil.

Artinya, Indonesia sedang memasuki wilayah kebijakan yang belum memiliki preseden kuat.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Tahan Banting atau Sekadar Bertahan?

Padahal, Nicholas Barr (2020) menyatakan, desain institusi sosial mestinya berada dalam batas kapasitas administratif negara.

Pada 2026, MBG membutuhkan anggaran Rp 268 triliun, dengan 93 persen diklaim akan digunakan langsung untuk bantuan bahan makanan.

Jika menyertakan dana cadangan, totalnya mencapai Rp 335 triliun. Biaya operasionalnya mencapai Rp 855 miliar per hari dan berpotensi melonjak menjadi Rp 1,2 triliun per hari saat target penuh tercapai. Angka ini berpotensi besar menciptakan beban fiskal secara permanen.

Rencana melibatkan sektor perbankan, di saat program baru berjalan setahun, mau tak mau, mengindikasikan adanya tekanan pada kapasitas pembiayaan negara.

Padahal, Ceyla Pazarbasioglu (2021) menekankan bahwa menggunakan sistem perbankan sebagai alat kebijakan fiskal dapat mengaburkan garis tanggung jawab dan melemahkan mandat utama stabilitas keuangan.

Hal ini berpotensi memicu salah alokasi kredit dan meningkatkan risiko sistemik yang lebih luas.

Bayangkan saja, ketika bank didorong membiayai program sosial, keputusan kredit berisiko tidak lagi berbasis kalkulasi risiko murni, melainkan pertimbangan non-ekonomi.

Menurut Daron Acemoglu (2019), ketika tujuan politik mendikte alokasi ekonomi, hasilnya sering kali berupa pengikisan kualitas institusi dan terciptanya dinamika ekstraktif yang justru menghambat stabilitas jangka panjang.

Lebih jauh lagi, pelibatan bank berisiko menciptakan jebakan kebijakan. Program menjadi terlalu besar untuk gagal, tetapi terlalu kompleks untuk diperbaiki.

Jika di kemudian hari muncul tekanan fiskal atau masalah kualitas implementasi, ruang untuk melakukan koreksi menjadi sempit.

Pemerintah tidak hanya berhadapan dengan konsekuensi sosial, tetapi juga dengan implikasi terhadap sistem keuangan.

Sementara itu, realitas di lapangan juga tampak kurang baik. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), per Oktober 2025, terdapat 16.109 orang yang diduga keracunan MBG di 26 provinsi.

Insiden ini menunjukkan bahwa memperluas skala tanpa penguatan tata kelola hanya akan memperbesar ruang inefisiensi.

Transparency International Indonesia (2025) juga menyoroti potensi korupsi yang mengepung program MBG.

Baca juga: Wacana War Tiket: Haji Bukan Ajang Adu Cepat

Dalam analisisnya, TII menyoroti bahwa tanpa koreksi struktural yang radikal, besarnya anggaran MBG rentan menjadi ajang perburuan rente (rent-seeking) dan instrumen politik anggaran untuk konsolidasi kekuasaan.

Rantai pasok yang masif dan desentralisasi distribusi tanpa sistem pengawasan yang terintegrasi menciptakan celah bagi inefisiensi dan penyimpangan pengadaan.

Pada akhirnya dapat mengubah program pemenuhan hak dasar ini menjadi beban baru bagi integritas tata kelola publik.

Siapkan "Exit Strategy"

Universalisme tanpa diferensiasi kebutuhan memang menciptakan situasi rentan. Amartya Sen (2020) pernah menegaskan bahwa universalisme jangan sampai mengorbankan penargetan kelompok yang paling rentan.

Kebijakan sosial yang efisien memerlukan keseimbangan antara cakupan yang luas dan kebutuhan akut mereka yang berada di pinggiran ekonomi.

Pertanyaannya sekarang bukanlah tujuan MBG baik atau tidak, melainkan apakah desainnya tepat?

Sebab, dengan anggaran triliunan rupiah per hari, terjadi trade-off yang tidak efisien ketika sumber daya tersebar luas kepada mereka yang mampu.

Baca juga: Prabowo Minta MBG Fokus untuk Anak Kurang Gizi, Bukan Keluarga Mampu

Di sisi lain, ruang fiskal kian terdesak dan risiko operasional MBG berpotensi menggoyang stabilitas sistem keuangan melalui pelibatan perbankan.

Bisa saja, transmisi kegagalan operasional di lapangan beralih menjadi risiko kredit (NPL) yang harus ditanggung bank akibat intervensi pembiayaan yang dipaksakan.

Raghuram Rajan (2020) menekankan, ketika sistem perbankan dijadikan "pintu belakang" untuk rekayasa sosial atau subsidi fiskal, hal itu akan mengaburkan transparansi neraca keuangan.

Bank bila mendapati kewajiban tersembunyi yang, di masa sulit, dapat mengubah kegagalan operasional lokal menjadi masalah sistemik yang mengancam arsitektur keuangan nasional.

Risiko reputasi juga membayangi perbankan ketika dilibatkan dalam MBG. Boleh jadi, langkah itu akan memicu sentimen negatif para investor global yang mengkhawatirkan independensi institusi keuangan demi agenda politik-sosial.

Pemerintah mesti menyadari bahwa kehati-hatian sangatlah penting. Pelibatan perbankan sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum ada kejelasan desain, manajemen risiko, dan batasan peran yang tegas.

Lebih dari itu, pendekatan program juga layak untuk ditinjau kembali. Alih-alih universal, pendekatan yang lebih terarah kepada kelompok rentan berpotensi memberikan dampak yang lebih besar dengan biaya yang lebih terkendali.

Abhijit Banerjee (2019), peraih Nobel Ekonomi, menekankan bahwa kebijakan sosial yang efektif haruslah didasarkan pada presisi penargetan.

Pemberian bantuan secara serampangan, tanpa memedulikan batas kemampuan fiskal, hanya akan melemahkan dampak kebijakan tersebut terhadap kelompok yang paling membutuhkan.

Jangan sampai Indonesia mengalami apa yang disebut Lant Pritchett (2024) sebagai "mimikri isomorfik", yakni membangun program besar yang terlihat hebat di atas kertas, tapi melampaui kemampuan institusional untuk mengeksekusinya secara aman.

Menjaga keseimbangan antara ambisi dan realitas kapasitas menjadi kunci agar program MBG tidak menjadi masalah baru yang sulit diurai di masa depan.

Kasus subsidi BBM mestinya menjadi pelajaran. Karena faktor politik, kebanyakan presiden di negeri ini sulit mengikis subsidi jumbo yang non-targeted itu kendati anggaran negara sudah terengah-engah.

Jadi, sejak sekarang, exit strategy dari potensi masalah MBG ini memang sudah harus dirumuskan.

Tag:  #risiko #pelibatan #perbankan #dalam

KOMENTAR