DJP Gandeng Aparat Hukum Tagih Para Penunggak Pajak
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan aparat penegak hukum menagih tunggakan pajak.
Pendekatan lebih kuat dan tegas ini diharapkan meningkatkan penerimaan bagi negara yang belum disetorkan oleh wajib pajak.
"Terkait dengan outstanding tunggakan yang cukup lama, ini, kami dalam kondisi yang the most ultimate collection itu kami bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dikutip dari Kontan, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Cara Unggah Bukti Potong PPh 21 di Coretax, Wajib Pajak Segera Lapor SPT
Adanya aparat hukum diharapkan proses menagih tunggakan jauh lebih efektif.
Apalagi ada wajib pajak yang tak kooperatif dan memiliki beragam aset yang tak bisa dijangkau dengan mekanisme administratif biasa, maka tindakan ini dianggap perlu.
Selain out put, DJP juga membenahi sisi internalnya dengan memberhentikan pegawau karena terbukti melakukan pelanggaran serius.
Baca juga: Penerimaan Pajak Tumbuh 20,7 Persen Jadi Rp 394,8 Triliun di Kuartal 1-2026
Pelanggaran yang dimaksud seperti praktik korupsi dan terbukti menerima suap. Jumlah pegawai yang diberhentikan meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu.
Berkaca dari sana, untuk 2026 DJP ingin berbenah dengan mencegah supaya tak ada pelanggaran-pelanggaran semacam itu lagi.
"Itu bukan prestasi. Tahun 2026 ini, kami ingin mencegah. Jangan sampai ada yang dipecat lagi dan jangan sampai ada yang nakal-nakal lagi," kata Bimo.
Baca juga: Jasa “Joki” SPT Coretax Tarif Mulai Rp 20.000 Marak di Threads, Ini Kata Ditjen Pajak
Joki Coretax
Sementara itu sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax masih mempunyai beberapa kelemahan sehingga muncul jasa joki untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
Hal ini tentu tak dibenarkan, namun kelemahan dalam sistem Coretax memunculkan fenomena ini.
"Desainnya memang agak sulit dipakai orang biasa, sehingga muncul joki atau software interface yang menjembatani antara Coretax dengan orang-orang," ujar Purbaya dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Harga Energi Naik 70 Persen, Uni Eropa Usul Pajak Keuntungan Perusahaan Energi
Desain Coretax juga kurang ramah bagi pengguna, hasilnya beberapa masyarakat kebingungan dalam mengaksesnya.
Pengembangan Coretax yang terlalu singkat sehingga cenderung belum matang ketika digunakan. Baru pada Maret 2026, kelemahan ini diketahui Purbaya.
"Baru tahu kurang dari sebulan bahwa ada ruang untuk orang masuk di tengah Coretax," ujarnya.
Baca juga: Pajak Kripto Nyaris Rp 2 Triliun, Industri Makin “Tertib”?
Purbaya menegaskan segera memperbaiki hal ini supaya pengisian SPT bisa dilakukan oleh yang berkepentingan.
Dengan meningkatkan aspek keamanan dan intergrasi sistem, Coretax bakal lebih mumpuni lagi digunakan.
"Ke depan kita betulkan sehingga Coretax tidak perlu pakai joki lagi," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 5 April 2026, total SPT yang telah dilaporkan mencapai 10.790.147 untuk Tahun Pajak 2025.
Baca juga: Lebih dari 10,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT 2025, Aktivasi Coretax Tembus 17,6 Juta Akun
Artikel ini pernah tayang di Kontan dengan judul "Ditjen Pajak Ungkap Cara Ampuh Percepat Penagihan Tunggakan Pajak" dan "Purbaya Akui Coretax Bermasalah, "Joki SPT" Muncul karena Sistem Sulit Diakses"