OJK Ungkap Tiga Kanal Risiko Dampak Konflik Global
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan ketidakpastian global yang memicu risiko baru ke sektor jasa keuangan. Risiko tersebut dinilai mengalir melalui tiga kanal utama.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut kanal pertama berasal dari pasar keuangan. Volatilitas global meningkat seiring eskalasi konflik Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Kanal kedua berasal dari kenaikan harga energi. Lonjakan harga minyak mempersempit ruang kebijakan moneter dan menekan stabilitas ekonomi global.
Kanal ketiga terkait jalur perdagangan dan investasi. Gangguan rantai pasok serta perubahan arus modal dinilai berpotensi memengaruhi sektor keuangan domestik.
"OJK terus memantau pergerakan pasar, serta berkoordinasi dengan self-regulatory organization dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan," ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (6/4/2026).
Baca juga: Pinjol OJK April 2026 Terbaru: Cek 95 Platform Legal yang Aman Digunakan
RDKB yang digelar pada 1 April 2026 mencatat stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga. Namun tekanan global dinilai meningkat.
"Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global, sekaligus kembali memunculkan ekspektasi higher for longer," ucap Friderica.
Tekanan terlihat pada ekonomi Amerika Serikat. Inflasi masih bertahan tinggi dan tingkat pengangguran meningkat. Ekspektasi pasar bergeser dari rencana pemangkasan suku bunga menjadi skenario tanpa penurunan sepanjang 2026.
Kondisi berbeda terjadi di China. Kinerja ekonomi tercatat di atas perkiraan, didorong perbaikan permintaan dan stimulus sektor keuangan. China tetap menurunkan target pertumbuhan akibat tantangan struktural.
Baca juga: Tegaskan Belum Ada Tanggal Peluncuran ETF Emas, OJK: Masih Tahap Implementasi
Di tengah tekanan global, indikator domestik masih solid. Inflasi inti menurun. Sektor manufaktur tetap ekspansif. Cadangan devisa terjaga. Neraca perdagangan mencatat surplus.
Meski kondisi domestik relatif kuat, OJK meminta lembaga jasa keuangan memperkuat mitigasi risiko. Asesmen dilakukan secara forward-looking. Likuiditas dan permodalan perlu dijaga untuk menghadapi potensi tekanan lanjutan.
"Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan dilangsungkan pada 1 April 2026, menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga," kata Friderica.