Beredar 4 Paket Calon Direksi BEI, OJK Tegaskan Belum Resmi Diajukan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, saat gelaran Sosialisasi Capaian Reformasi Transparasi Pasar Modal Indonesia(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
19:48
2 April 2026

Beredar 4 Paket Calon Direksi BEI, OJK Tegaskan Belum Resmi Diajukan

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan daftar calon direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026–2030 yang beredar belum resmi.

Sejumlah nama mencuat di publik dalam empat paket kandidat. Paket itu dikaitkan dengan Laksono Widodo, Jeffrey Hendrik, Iding Pardi, dan Edwin Ridwan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan proses pencalonan belum berjalan penuh. Data acuan baru ditutup pada 31 Maret 2026.

“Belum dong. Kan datanya baru cut off-nya per kemarin 31 Maret. Jadi periode 1 tahun data yang menjadi acuan kelayakan atau kewenangan pengajuan calon oleh anggota bursa, itu adalah data periode April tahun lalu sampai Maret tahun ini, 1 tahun,” ujar Hasan saat ditemui di gedung BEI, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: OJK Rampungkan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal, Siap Diajukan ke MSCI dan FTSE

Data tersebut menjadi dasar penentuan hak suara anggota bursa. Perhitungan mengacu pada nilai dan frekuensi transaksi selama satu tahun terakhir.

“Datanya baru kemarin. Sekarang mereka udah tau tuh bahwa ‘saya punya hak suara atau porsi keterwakilan berapa persen’ berdasarkan nilai transaksi dan aktivitas transaksinya. Setelah ini barulah kemudian mereka tentu kita titipkan untuk melakukan penelitian, penelaahan, pemeriksaan,” paparnya.

OJK meminta anggota bursa selektif dalam mengusulkan kandidat. Proses penilaian harus menitikberatkan pada kompetensi dan integritas.

“Kompetensinya harus cakep, integritasnya harus bagus. Itu tugas mereka tuh sebagai anggota bursa. Baru setelah matang terbentuk paket calon yang layak kami harapkan itulah yang nanti diajukan ke OJK pada saat ini,” beber Hasan.

Baca juga: Sistem Baru OJK Bidik Manipulasi Saham, Denda Capai Rp 96,33 Miliar

Satu paket calon direksi harus diusung minimal 10 anggota bursa. Syarat ini didasarkan pada kombinasi nilai transaksi, frekuensi perdagangan, serta kontribusi aktivitas di pasar.

OJK menekankan proses seleksi harus melalui penelaahan menyeluruh terhadap rekam jejak kandidat. Aspek profesionalisme dan kapabilitas menjadi penilaian utama sebelum diajukan secara resmi.

Tag:  #beredar #paket #calon #direksi #tegaskan #belum #resmi #diajukan

KOMENTAR