Ada Program Bedah Rumah Kementerian PKP, Ini Kriteria Penerimanya
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia mempunyai program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Program bedah rumah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah warga kurang mampu agar layak huni.
Bedah rumah diprioritaskan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan masuk desil 1-4.
"Oleh karena itu saya juga all out untuk mendukung beliau (Menteri PKP), ya. Dan bukan hanya itu, karena bagi saya ada sesuatu juga yang penting. Tugas saya, Mendagri, membina pemerintahan daerah, termasuk juga mendukung kepala daerah (menyukseskan program tiga juta rumah)," jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Bantuan 100.000 Paket Sembako untuk Warga DKI, Zulhas: Arahan Presiden
Selain itu, program ini juga membuat perputaran uang di masyarakat yang memajukan perekonomian. Sehingga manfaatnya bukan hanya dirasakan oleh penerima program.
"Usaha-usaha material kita akan hidup. Perbankan dapat klien baru, customer baru, ada uang berputar. UMKM bergerak semua, karena kegiatan perumahan," jelasnya.
Lantas, kriteria apa saja agar warga bisa menerima bantuan BSPS?
Baca juga: Bulog Distribusikan Bantuan Pangan Pascalebaran, Sasar Kepulauan Seribu
Kriteria penerima BSPS
Dikutip dari akun resmi Instagram @bp3p_jawa3, berikut beberapa kriteria penerima program bedah rumah:
- Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga
- Diprioritaskan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
- Memiliki atau menguasai tanah secara sah
- Dibuktikan melalui sertifikat, girik, Petok D, Letter C, NIB, Akta Jual Beli/Hibah, izin tertulis menempati tanah ulayat/perorangan/lembaga, hingga HGB di atas HPL.
- Termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah
- Yaitu desil 4 ke bawah dan/atau paling banyak sebesar UMP/UMK
- Belum pernah menerima bantuan perumahan
- Dalam kurun 10 tahun terakhir, kecuali bagi masyarakat yang terdampak bencana.
- Bersedia mengikuti mekanisme program
- Termasuk berswadaya, membentuk KPB (Kelompok Penerima Bantuan), dan mengikuti pembinaan selama proses pelaksanaan.
Informasi selengkapnya mengenai syarat penerima program bedah rumah bisa klik di sini.
Pastikan seluruh kriteria terpenuhi sebelum mengajukan bantuan BSPS agar proses berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca juga: Ramadan, Prudential Syariah Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Ojol Perempuan
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu"
Tag: #program #bedah #rumah #kementerian #kriteria #penerimanya