Harga Emas Antam Hari Ini 25 Maret 2026, Cek Rinciannya
Emas Antam. Harga emas Antam hari ini. Harga Antam hari ini. Harga emas hari ini.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt)
09:08
25 Maret 2026

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Maret 2026, Cek Rinciannya

– Harga emas Antam hari ini, Rabu (25/3/2026) pagi, terpantau naik dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia yang diperbarui pukul 08.30 WIB, harga emas hari ini untuk ukuran 1 gram berada di level Rp 2.850.000 per gram, naik Rp 7.000 dari harga Selasa (24/3/2026) yang sebesar Rp 2.843.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini naik Rp 27.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.480.000 per gram menjadi Rp 2.507.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke Antam.

Baca juga: Harga Emas Dunia Terus Melemah, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Tinggi Global

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Pilihan ukuran ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Harga emas Antam hari ini

Berikut rincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Rabu (25/3/2026), dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kg:

  • 0,5 gram: Rp 1.475.000
  • 1 gram: Rp 2.850.000
  • 2 gram: Rp 5.640.000
  • 3 gram: Rp 8.435.000
  • 5 gram: Rp 14.025.000
  • 10 gram: Rp 27.995.000
  • 25 gram: Rp 69.862.000
  • 50 gram: Rp 139.645.000
  • 100 gram: Rp 279.212.000
  • 250 gram: Rp 697.765.000
  • 500 gram: Rp 1.395.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.790.600.000

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam, harga emas hari ini.Shutterstock/Tyasindayanti Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam, harga emas hari ini.

Baca juga: Gejolak Global Dorong Bitcoin (BTC) Ungguli Emas dan Saham

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Baca juga: Harga Emas Dunia Sepekan Terburuk Sejak 1983 di Tengah Geopolitik

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Harga emas di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan harga emas global.

Tag:  #harga #emas #antam #hari #maret #2026 #rinciannya

KOMENTAR