KKP Hapuskan Tarif Ekspor Olahan Ikan Tuna ke Jepang
aktivitas pekerja di parik pengolahan ikan tuna UD Nagata Tuna, milik Muslim warga Desa Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Rabu (20/02/2019).(KOMPAS.COM/RAJA UMAR)
10:44
12 Januari 2024

KKP Hapuskan Tarif Ekspor Olahan Ikan Tuna ke Jepang

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan kesepakatan penurunan penurunan pos tarif ekspor 0 persen untuk 4 komoditas tuna olahan ke Jepang.

Nol tarif ekspor tersebut berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6 persen menjadi 0 persen, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6 persen menjadi 0 persen.

"Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0 persen untuk tuna tersebut. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024).

Budi mengatakan, 2 pos tarif 0 persen khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm.

Ia mengatakan, kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antar kedua negara selesai.

"Tentu ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor tuna mengingat kita sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tuna," ujarnya.

Di samping itu, Budi mengatakan, Jepang sebagai salah satu negera tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia dan sangat berpotensi untuk terus ditingkatkan ekspornya, terutama tuna-cakalang.

Jepang merupakan impotir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar 2,2 miliar dolar AS (share 13 persen) pada tahun 2022 setelah Amerika Serikat (share 15 persen).

Negara pemasok utama tuna-cakalang ke Jepang adalah Taiwan (18 persen), China (11 persen), Thailand (11 persen), sedangkan Indonesia berada diurutan ke-6 dengan pangsa 7 persen. Adapun untuk 4 kode HS tuna-cakalang olahan, impor Jepang sebesar 395 juta dolar AS dengan pemasok utama adalah Thailand (58 persen), disusul Indonesia (18 persen), Filipina (16 persen), dan Vietnam (4 persen).

Pada periode Januari – November 2023, ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang tercatat sebesar 632,7 juta dolar AS. Nilai tersebut berasal dari produk udang (45 persen), tuna-cakalang (25 persen), mutiara (8 persen), rajungan (5 persen), dan cumi-sotong-gurita (3 persen).

Sedangkan nilai ekspor untuk 4 kode HS tuna olahan yang telah disepakati menjadi 0 persen, pada periode tersebut mencapai 47,6 juta dolar AS atau 30 persen terhadap nilai ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang.

Kendati sudah disepakati, Budi mengatakan Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).

"Sehingga SHTI dapat digunakan untuk memfasilitasi persyaratan dimaksud," kata dia.

Terakhir, usai kesepakatan tersebut, KKP juga tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan tarif preferensi 0 persen tersebut.

Terutama, terkait persyaratan cakalang ukuran minimal 30 cm, antara lain melalui registrasi, penguatan standar operasional prosedur, pakta integritas dan ketertelusuran ikan.

"Ini secara pararel akan kita kawal, agar UPI dapat menikmati tarif 0 persen tersebut," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah sempat menggelar pertemuan Intersesi Penyelesaian Perundingan Perubahan Protokol Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 22 – 24 November 2023 di Tokyo, Jepang.

Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Direktur Perundingan Bilateral, Kementerian Perdagangan selaku Chief Negotiator (CN) Indonesia dan pihak Jepang dipimpin oleh Atsusi Taketani, Deputy Director General, Ministry of Foreign Affairs, Jepang.

Ketua Delri didampingi oleh Nilanto Perbowo yang juga menjabat sebagai Fungsional Ahli Utama Pengelola Produksi Perikanan Tangkap selaku Chief Negotiator KKP, Direktur Pemasaran, perwakilan Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, Atase Perdagangan KBRI Tokyo, serta Tim dari Direktorat Perundingan Bilateral dan ITPC Osaka, Kementerian Perdagangan.

Selain Indonesia, otoritas Jepang juga telah lebih dahulu memberikan eliminasi tarif untuk pos tarif tuna kaleng Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #hapuskan #tarif #ekspor #olahan #ikan #tuna #jepang

KOMENTAR