Babe Haikal Targetkan Proses Sertifikasi Halal Jalur Reguler Lebih Cepat dari 21 Hari
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras (tengah) di Jakarta (24/10). (Foto: Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
07:54
25 Oktober 2024

Babe Haikal Targetkan Proses Sertifikasi Halal Jalur Reguler Lebih Cepat dari 21 Hari

- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi keluar dari bagian Kementerian Agama (Kemenag). Kini, BPJPH menjadi badan tersendiri dan langsung berada di bawah Presiden.

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras menargetkan sejumlah capaian untuk layanan sertifikasi halal. Dia mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. Ketentuan sertifikasi halal jalur reguler berlangsung 21 hari. "Kita sudah sebelas hari," kata Haikal Hassan Baras di kantor BPJPH di Jakarta Timur pada Kamis (24/10)

Meskipun ketentuannya 21 hari, sertifikasi halal jalur reguler banyak yang sudah selesai dalam sebelas hari. Kemudian untuk jalur self declare atau sertifikasi halal gratis pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) ketentuannya 14 hari. Namun banyak yang selesai dalam delapan hari.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan, durasi tersebut harus bisa lebih pendek lagi. "Itu gue bocorin dikit. Akan lebih cepat lagi," tandasnya.

Haikal mengatakan, pemisahan BPJPH dari Kemenag merupakan komitmen dari Presiden Prabowo terhadap ekosistem halal di Indonesia. Dengan berbentuk badan sendiri, BPJPH ke depan akan lebih leluasa untuk membuat terobosan-terobosan kebijakan. Sehingga semakin banyak target sertifikasi halal yang dapat dikejar.

Alumnis ITB itu juga mengingatkan bahwa regulasi wajib halal sudah resmi berlaku sejak 18 Oktober lalu. "Tolong semua produk yang beredar, yang masuk, yang diperjual belikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanah) undang-undang," katanya.

Mulai dari makanan, minuman, produk sesembelihan, termasuk juga makanan dan minuman di restoran, cafe, dan tempat sejenisnya di dalam hotel. "Pokoknya nanti mudah-mudahan ke depan yang masuk ke badan kita, yang menempel di badan kita, semuanya insya Allah akan kita upayakan (halal)," kata dia.

Haikal menyebut selama tiga tahun terakhir, proses sertifikasi halal oleh Kemenag sudah baik. Kini mengatakan tinggal mempercepat lagi. Maka dari pada itu, para pelaku usaha terkait untuk segera mengurus sertifikasi halal.

Kini, produsen makanan, minuman, dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi. Pertama adalah sanksi administratif. Haikal menuturkan akan mengedepankan upaya persuasif atau berupa peringatan. Kalau diperingati masih bandel, kadar sanksinya ditingkatkan.

"Bisa berupa penarikan produk dari peredaran," katanya. Kemudian juga bisa berupa penutupan tempat usaha. Dia menjelaskan Indonesia, dengan 260 juta penduduk dan didominasi umat Islam, harus bisa. Menjadi contoh. Khususnya dalam ekosistem halal.

Dia menegaskan urusan jaminan produk halal, bukan berarti memaksakan seluruh masyarakat mengkonsumsi halal. "Kalau ente masih mau makan yang haram, itu terserah ente," jelasnya. Aturan jaminan produk halal, diperuntukkan bagi pengusaha atau produsen. Negara memberikan jaminan terkait produk halal, untuk masyarakat.

Terkait dengan pengawasan di lapangan, Haikal mengajak masyarakat untuk ikut memantau. Lewat platform yang sudah disiapkan, masyarakat bisa melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan. Misalnya sebuah produk harusnya wajib bersertifikat halal, tetapi tidak ada logo halalnya.

Haikal menegaskan BPJPH memastikan bahwa setelah masa penahapan jaminan produk halal berjalan baik di lapangan. Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pengawasan JPH serentak dimulai 18 Oktober.

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. Sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH. Keterlibatan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #babe #haikal #targetkan #proses #sertifikasi #halal #jalur #reguler #lebih #cepat #dari #hari

KOMENTAR