Pemerintah Berlakukan WFA bagi ASN dan Pekerja Swasta Sebelum dan Setelah Lebaran Idul Fitri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (10/2). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
15:54
10 Februari 2026

Pemerintah Berlakukan WFA bagi ASN dan Pekerja Swasta Sebelum dan Setelah Lebaran Idul Fitri

 

– Pemerintah mengumumkan penerapan skema kerja Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta memudahkan perencanaan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H/2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan tambahan hari libur, tetapi hanya pengaturan untuk fleksibilitas kerja.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear. Work From Anywhere atau flexible working arrangement,” kata Airlangga dalam Konferensi Per Stimulus HBKN Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Menurut dia, pelaksanaan WFA akan berlaku selama lima hari, yakni pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Skema ini diharapkan dapat mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan dengan lebih baik.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” jelasnya.

Airlangga menyampaikan, ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait. Bagi ASN, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sementara untuk pekerja swasta, aturan teknisnya akan diterbitkan melalui Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Nanti detailnya akan disampaikan oleh Ibu Menpan RB dan Menteri Tenaga Kerja. Bagi pegawai ASN akan ada Surat Edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada Surat Edaran dari Menaker,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pemerintah #berlakukan #bagi #pekerja #swasta #sebelum #setelah #lebaran #idul #fitri

KOMENTAR