SEC Setujui ETF Bitcoin, Indodax: Sinyal Positif bagi Industri Kripto
Ilustrasi bitcoin. (FREEPIK/FABRIKASIMF)
21:04
11 Januari 2024

SEC Setujui ETF Bitcoin, Indodax: Sinyal Positif bagi Industri Kripto

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) akhirnya menyetujui rencana sejumlah perusahaan investasi untuk memperdagangkan exchange traded funds (ETF) Bitcoin, yakni produk investasi serupa reksa dana dengan basis Bitcoin.

CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, keputusan tersebut merupakan tonggak penting bagi industri aset kripto global, dan berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar aset kripto di Indonesia.

Disahkannya ETF Bitcoin Spot menandakan Bitcoin sebagai komoditas yang diakui secara global, bahkan oleh SEC selaku otoritas bursa di Negeri Paman Sam.

"Pengesahan ETF Bitcoin spot di AS merupakan sinyal positif bagi industri aset kripto global. Hal ini menunjukkan bahwa regulator mulai menerima kripto sebagai aset yang sah dan dapat diinvestasikan," tutur dia, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024),

Selain itu, menurutnya, pengesahan ETF juga dapat mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi oleh aset kripto, yakni volatilitas harga.

"Adanya ETF Bitcoin Spot ini dapat membuat Bitcoin lebih mudah dibeli dan dijual karena menawarkan likuiditas yang lebih tinggi daripada pasar Bitcoin spot tradisional," ujarnya.

Kemudian, ETF berpotensi mendongkrak adopsi aset kripto, sebab investor tidak perlu lagi "memegang" langsung Bitcoin untuk berinvestasi di aset digital itu.

"ETF Bitcoin Spot memungkinkan calon investor untuk mencoba memasuki market tanpa adanya risiko membeli aset itu sendiri," katanya.

Lebih lanjut Oscar menjelaskan, cara kerja ETF Bitcoin spot serupa dengan kontrak berjangka, di mana pergerakannya akan mengikuti Bitcoin sebagai underlying asset, seperti halnya reksa dana.

"Jika harga Bitcoin sedang meningkat, harga di ETF Bitcoin Spot juga meningkat, dan begitu pula sebaliknya. Namun, ETF Bitcoin Spot ini akan berdagang di bursa saham seperti NYSE/TSX, bukan di pertukaran kripto,” ucap Oscar.

Sebagai informasi, Ketua SEC Gary Gensler mengatakan, pihaknya memang memberikan lampu hijau kepada perusahaan investasi mengeluarkan ETF, namun otoritas tetap tidak mendukung keberadaan Bitcoin.

"Meskipun kami menyetujui pencatatan dan perdagangan efek spot ETP Bitcoin tertentu hari ini, kami tidak menyetujui atau mendukung Bitcoin," kata dia, dilansir Kamis.

"Investor harus tetap berhati-hati terhadap berbagai risiko yang terkait dengan Bitcoin dan produk yang nilainya terkait dengan kripto," sambungnya.

SEC menilai, keberadaan ETF akan dapat membuat akses terhadap investasi Bitcoin semakin masif, akan tetapi investor tidak perlu memiliki secara langsung aset digital tersebut.

Editor: Rully R. Ramli

Tag:  #setujui #bitcoin #indodax #sinyal #positif #bagi #industri #kripto

KOMENTAR