BGN Sebut SPPG Berstatus PPPK Bakal Terima THR
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:20
29 Januari 2026

BGN Sebut SPPG Berstatus PPPK Bakal Terima THR

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri mendatang.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana mengatakan, pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam undang-undang.

“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (29/1/2026).

Namun, Dadan enggan menjawab ketika dikonfirmasi apakah pegawai SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak berstatus ASN juga akan mendapatkan THR.

Baca juga: Terbuka dengan Kritik, BGN Senang Kalau Ada Viral: Teguran Buat SPPG

Sejauh ini, BGN telah melaporkan 2.080 SPPG telah resmi diangkat menjadi ASN pada 1 Juli 2025.

Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI Selasa (20/1/2026), Dadan juga menyampaikan sebanyak 32.000 pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK pada 1 Februari 2026.

Data itu kembali disinggung Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat koordinasi dengan BGN, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koperasi hari ini.

Zulhas mengatakan, sebanyak 32.000 SPPG itu saat ini tengah diproses menjadi PPPK.

Di luar itu juga terdapat 924.424 pegawai atau tenaga kerja dari 22.091 unit SPPG di seluruh Indonesia. “Ini (program MBG) menyerap tenaga kerja yang langsung ya PPPK sudah diproses 32.000,” ujar Zulhas.

Adapun ketentuan terkait pembayaran THR bagi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, PPPK menjadi salah satu ASN yang berhak menerima THR selain pegawai negeri sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Ketentuan THR bagi PPPK mengalami perubahan 2025, khususnya terkait besaran tunjangan yang dibayarkan.

PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan.

Sementara, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2025, tidak diberikan THR.

Baca juga: BGN Tegaskan Sekolah Tak Wajib Terima Program Makan Bergizi Gratis

Tag:  #sebut #sppg #berstatus #pppk #bakal #terima

KOMENTAR