Masa Transisi Berakhir, Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Resmi Ada di OJK
Kepala Eksekutif Inovasi dan Keuangan Digital (IAKD) OJK Hasan Fawzi usai acara Launching OJK Inifinity 2.0 & Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Kemenekraf/Bekraf dan OJK, Kamis (24/4/2025).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
12:40
21 Januari 2026

Masa Transisi Berakhir, Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Resmi Ada di OJK

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital seperti aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Pengakhiran masa transisi peralihan ini diresmikan melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga pada Selasa (20/1/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pengakhiran masa transisi itu menandai proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif dengan baik antara OJK dan Bappebti.

"Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2026).

Hasan menjelaskan, selama masa peralihan kemarin, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan masing-masing.

Working group tersebut bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya dilaksanakan dengan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021.

Dia mengungkapkan, penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pelindungan bagi konsumen.

Tag:  #masa #transisi #berakhir #pengaturan #pengawasan #aset #kripto #resmi

KOMENTAR