Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir-Longsor di Sumatera
Infrastruktur rusak imbas banjir Sumatera(Dok. Kementerian PU)
10:44
21 Januari 2026

Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir-Longsor di Sumatera

- Pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan kawasan hutan, sehingga berimbas pada bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir tahun lalu.

Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut.

Hasilnya, diputuskan pencabutan izin operasi perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Secara perinci, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar.

Sebarannya, 3 PBPH di Aceh, 6 PBPH di Sumbar, serta 13 PBPH di Sumut.

Kemudian terdiri dari 6 perusahaan non kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Prasetyo.

28 perusahaan yang dicabut izinnya

Berikut rincian 28 perusahaan yang dicabut izinnya imbas bencana longsor-banjir di Sumatra:

PBPH

Aceh (110.275 hektar):
• PT Aceh Nusa Indrapuri - 97.905 hektar
• PT Rimba Timur Sentosa - 6.250 hektar
• PT Rimba Wawasan Permai - 6.120 hektar

Sumatera Barat (191.038 hektar):
• PT Minas Pagal Lumber - 78.000 hektar
• PT Biomass Andalan Energi - 19.875 hektar
• PT Bukit Raya Mudisa - 28.617 hektar
• PT Dhara Silva Lestari - 15.357 hektar
• PT Sukses Jaya Wood - 1.584 hektar
• PT Salaki Summa Sejahtera - 47.605 hektar

Sumatera Utara (709.678 hektar):
• PT Anugerah Rimba Makmur - 49.629 hektar
• PT Barumun Raya Padang Langkat - 14.800 hektar
• PT Gunung Raya Utama Timber - 106.930 hektar
• PT Hutan Barumun Perkasa - 11.845 hektar
• PT Multi Sibolga Timber - 28.670 hektar
• PT Panel Lika Sejahtera - 12.264 hektar
• PT Putra Lika Perkasa - 10.000 hektar
• PT Sinar Belantara Indah - 5.197 hektar
• PT Sumatera Riang Lestari - 173.971 hektar
• PT Sumatera Sylva Lestari - 42.530 hektar
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun - 2.786 hektar
• PT Teluk Nauli - 83.143 hektar
• PT Toba Pulp Lestari Tbk - 167.912 hektar

Badan usaha non kehutanan

Aceh:
• PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
• CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatera Utara:
• PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
• PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatera Barat:
• PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
• PT Inang Sari (IUP Kebun)

Tag:  #daftar #perusahaan #yang #izinnya #dicabut #buntut #banjir #longsor #sumatera

KOMENTAR