Kementerian ESDM Amankan 50.000 Ton Batu Bara Diduga Ilegal di Kutai Kartanegara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) amankan 50.000 ton batu bara diduga dari aktivitas pertambangan ilegal yang ada di sepanjang Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.(Dok. Kementerian ESDM )
18:04
20 Januari 2026

Kementerian ESDM Amankan 50.000 Ton Batu Bara Diduga Ilegal di Kutai Kartanegara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengamankan sekitar 50.000 ton batu bara di sepanjang Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tumpukan atau stockpile batu bara tak bertuan itu ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, tumpukan batu bara ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral," ujarnya dalam keteranga tertulis Selasa (20/1/2026).

Ia menuturkan, tumpukan batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.

"Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," kata dia.

Selanjutnya akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas batu bara tersebut.

Proses itu akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," ucap Jeffri.

Menurutnya, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Operasi ini melibatkan pula Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Tag:  #kementerian #esdm #amankan #50000 #batu #bara #diduga #ilegal #kutai #kartanegara

KOMENTAR