Menteri Teten Minta Tiktok Tak Lakukan Transaksi Maupun Gelar Lapak Daring Lagi
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. (Dok. Kemenkop UKM)
18:54
19 Februari 2024

Menteri Teten Minta Tiktok Tak Lakukan Transaksi Maupun Gelar Lapak Daring Lagi

 

- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menegaskan platform Tiktok lewat Tiktok Shop milik mereka masih melanggar aturan. Adapun aturan yang dilanggar tidak dilakukannya pemisahan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi. 

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2).

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya. 

Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Dia kembali menegaskan, justru yang menjadi persoalan ketika terdapat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.

"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," tambah Teten.

Lebih lanjut Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Menurut dia, Permendag 31/2023 memang perlu disempurnakan.

"Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan kan sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi. Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan). HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," ucap Teten.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. 

Koordinasi itu berkaitan soal aturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan perlu dipatuhi oleh semua pihak. 

“Kita keinginan, seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya. Dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, tidak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (Medsos) dilarang berjualan.

Zulhas juga mengatakan, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9). 

Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," tutur dia.

 

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #menteri #teten #minta #tiktok #lakukan #transaksi #maupun #gelar #lapak #daring #lagi

KOMENTAR