Banjir Berulang, DPR Ingatkan Dampak Ekonomi dari Lingkungan Rusak
Ilustrasi pertambangan ilegal.(KOMPAS.com/Miftahul Huda)
19:48
19 Januari 2026

Banjir Berulang, DPR Ingatkan Dampak Ekonomi dari Lingkungan Rusak

– Rangkaian banjir yang berulang di sejumlah daerah dinilai tidak lepas dari dampak aktivitas tambang ilegal yang mempercepat kerusakan lingkungan. Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik menyebut, praktik pertambangan tanpa izin telah memperlemah daya dukung daerah aliran sungai (DAS) dan meningkatkan risiko banjir yang berimbas pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Jamaludin, banjir bukan semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan akumulasi tekanan ekologis akibat rusaknya kawasan resapan air. Ketika vegetasi penyangga hilang dan sedimentasi meningkat, kemampuan sungai menampung aliran air menurun drastis.

Ia mencontohkan banjir yang kembali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pola yang muncul dinilai menunjukkan kerentanan hidrologi yang berkaitan dengan pendangkalan sungai, penyempitan ruang air, serta lemahnya perlindungan bantaran sungai.

Kondisi tersebut, kata Jamaludin, membuat hujan dengan intensitas tinggi lebih cepat berubah menjadi bencana. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam bentuk genangan, tetapi juga gangguan aktivitas ekonomi warga di wilayah terdampak.

Tambang Ilegal Memperberat Tekanan Lingkungan

“Dalam perspektif lingkungan, banjir adalah gejala dari sistem yang tidak sehat. Kalau DAS rusak, sungai dangkal, dan ruang air menyempit, maka hujan intensitas tinggi akan cepat berubah menjadi bencana. Ini persoalan struktural, bukan insiden musiman,” kata Jamaludin di Jakarta, Senin (19/1).

Ia menilai salah satu faktor yang mempercepat kerusakan tersebut adalah maraknya pertambangan ilegal, termasuk Galian C ilegal. Aktivitas tanpa izin dinilai memperparah erosi tanah, meningkatkan limpasan permukaan, serta memperbesar beban sedimen yang masuk ke sungai.

Jamaludin secara khusus menyoroti praktik Galian C ilegal di wilayah Pati, Jepara, Kudus, dan Demak. Menurut dia, pembukaan lahan tanpa kendali di kawasan tersebut berkontribusi terhadap melemahnya stabilitas bantaran sungai dan mempercepat pendangkalan.

Selain memicu banjir, dampak lanjutan dari kerusakan lingkungan juga berpotensi menekan perekonomian warga, mulai dari terganggunya lahan produktif hingga rusaknya akses mobilitas dan distribusi.

Desakan Penertiban dan Pemulihan

“Pertambangan ilegal tidak boleh ditoleransi. Aktivitas tanpa izin harus ditertibkan dan ditindak tegas, termasuk penghentian operasi di lapangan dan penegakan sanksi yang memberi efek jera. Ini menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Jamaludin.

Ia mendorong penertiban terpadu lintas instansi yang dibarengi pemetaan titik rawan berbasis data. Selain itu, pemulihan lahan dan bantaran sungai yang rusak dinilai penting untuk menekan risiko banjir berulang.

Jamaludin juga meminta penguatan mitigasi dari hulu ke hilir melalui rehabilitasi DAS, normalisasi titik kritis sungai, perbaikan drainase permukiman, serta penegakan tata ruang. Langkah-langkah tersebut dinilai krusial agar daya dukung lingkungan kembali mampu menopang aktivitas ekonomi masyarakat.

Tag:  #banjir #berulang #ingatkan #dampak #ekonomi #dari #lingkungan #rusak

KOMENTAR