Utang Pajak Tak Dibayar, DJP Bisa Blokir, Sita, hingga Jual Saham
Ilustrasi pajak. Utang pajak yang tak dibayar kini bisa berujung pada pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham di pasar modal. DJP menetapkan mekanisme penagihan pajak baru melalui regulasi terbaru.(Dok. Freepik)
21:32
16 Januari 2026

Utang Pajak Tak Dibayar, DJP Bisa Blokir, Sita, hingga Jual Saham

– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk menyita dan menjual surat berharga berupa saham milik penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal.

Saham milik penanggung pajak ditetapkan sebagai salah satu objek sita pajak untuk menjamin pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP menilai pengaturan teknis ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keseragaman dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa negara berwenang melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.

“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah melalui tahapan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi saham. Utang pajak yang tak dibayar kini bisa berujung pada pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham di pasar modal. DJP menetapkan mekanisme penagihan pajak baru melalui regulasi terbaru. Ilustrasi saham. Utang pajak yang tak dibayar kini bisa berujung pada pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham di pasar modal. DJP menetapkan mekanisme penagihan pajak baru melalui regulasi terbaru.

Pemblokiran Saham dan Dana Nasabah

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib terlebih dahulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah.

Atas pelaksanaan pemblokiran tersebut, lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya kepada DJP serta penanggung pajak.

Penyitaan hingga Penjualan Saham

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan.

“Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan,” bunyi Pasal 7 ayat (1).

Penyitaan dapat meliputi saham yang terdapat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Selain itu, DJP juga dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Penggunaan Hasil Penjualan

Hasil penjualan saham setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya digunakan untuk melunasi utang pajak.

Apabila terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat (4).

(Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Utang Pajak Tidak Dibayar? Ditjen Pajak Bisa Sita dan Jual Saham di Pasar Modal

Tag:  #utang #pajak #dibayar #bisa #blokir #sita #hingga #jual #saham

KOMENTAR