11,82 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax, Simak Cara Aktivasinya
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP terus bertambah.
Hingga 12 Januari 2026, total aktivasi akun Coretax telah mencapai 11,82 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Dari total tersebut, sebanyak 10,9 juta merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP). Selain itu, aktivasi akun Coretax juga dilakukan oleh 828,9 ribu wajib pajak badan.
Sementara itu, sebanyak 88,7 ribu akun berasal dari instansi pemerintah, serta 223 akun dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal," katanya kepada Kompas.com pada Senin (12/1/2026). DJP mengingatkan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026 wajib dilakukan secara daring melalui Coretax DJP.
Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda aktivasi agar dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara optimal.
Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak, hingga penguatan layanan daring dan helpdesk. Upaya ini juga mencakup edukasi terkait cara aktivasi akun Coretax pribadi, penggunaan ereg pajak, hingga pengelolaan akun melalui djpcoretax.
Menurut laman DJP, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan.
Pertama, Aktivasi Akun Coretax, kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi.
Langkah Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
3. Masukkan NPWP dan klik Cari
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online
(Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat)
5. Lakukan verifikasi identitas
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Langkah Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut:
1. Login di Coretax DJP
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital
Langkah Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate
3. Pastikan status = VALID
Jika masih INVALID, klik Periksa Status
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya
6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi
Tag: #1182 #juta #wajib #pajak #sudah #aktivasi #akun #coretax #simak #cara #aktivasinya