Asosiasi Usul ke Pemerintah Benahi Penerbitan Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit. (SHUTTERSTOCK/MRFIZA)
12:04
28 Desember 2025

Asosiasi Usul ke Pemerintah Benahi Penerbitan Kebun Sawit di Kawasan Hutan

- Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong penertiban kebun sawit di kawasan hutan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, serta ketimpangan baru di sektor agraria.

Pemerintah diminta menempatkan Pasal 33 UUD 1945 secara proporsional, bukan sebagai legitimasi sepihak untuk pengambilalihan usaha produktif rakyat.

Ketua POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan selama ini Pasal 33 kerap dijadikan rujukan utama dalam penertiban dan penyitaan kebun sawit, seolah menutup ruang diskusi hukum dan kebijakan yang lebih substantif.

Ilustrasi kelapa sawit, tandan buah segar kelapa sawit. SHUTTERSTOCK/SAMSUL SAID Ilustrasi kelapa sawit, tandan buah segar kelapa sawit.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menegaskan frasa ’’dikuasai oleh negara” tidak identik dengan negara menjadi pelaku usaha secara langsung.

“Negara seharusnya bertindak sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin distribusi keadilan. Bukan serta-merta mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Darto dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

Darto menyoroti praktik pengelolaan kebun sawit hasil sitaan oleh BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melampaui mandat konstitusional Pasal 33, terutama jika dilakukan tanpa putusan pengadilan yang final.

Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sekitar 3,4 juta hektar lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Ilustrasi kelapa sawit. Negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.Dok. Berry Subhan Putra/Kompas.com Ilustrasi kelapa sawit. Negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektar dari total 16,38 juta sawit di Indonesia. Hampir sepertiga lahan sawit di Indonesia digarap oleh para petani.

Konflik kepentingan

Darto menjelaskan masih terdapat kebun sawit yang status lahannya belum ditetapkan secara definitif. Bahkan, pemerintah sendiri membuka ruang pemutihan, yang secara logika kebijakan menunjukkan keberadaan sawit di kawasan hutan tidak selalu serta-merta salah.

“Kalau memang salah, mengapa diputihkan? Ini menunjukkan negara masih mengoreksi kebijakannya sendiri. Maka tidak tepat jika di saat statusnya masih sengketa, negara langsung mengelola dan menikmati hasil kebun tersebut,” katanya.

Ketika kebun sawit sitaan tetap diproduksikan oleh BUMN, Darto menekankan pentingnya keberlanjutan hak petani sebagai pelaku ekonomi.

“Petani seharusnya tetap menjadi pengelola kebun, dengan kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan. Negara hadir memastikan tata kelola, bukan menggantikan petani sebagai pelaku usaha,” lanjutnya.

Terkait Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, Darto menilai regulasi tersebut hanya akan efektif jika disertai transparansi, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang diakui negara.

Menurutnya, data negara harus disandingkan secara setara dengan data masyarakat dan pelaku usaha. Ia menekankan kebijakan pemutihan sawit di kawasan hutan seharusnya menjadi instrumen pemulihan tata kelola, bukan sarana pengelolaan sepihak oleh negara.

Syarat utamanya adalah pengakuan petani sebagai subjek hukum dan subjek ekonomi yang sah.

Darto juga menyoroti peran ganda negara sebagai regulator sekaligus operator usaha sawit melalui BUMN.

Menurutnya, kondisi ini menciptakan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi.

Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit.SHUTTERSTOCK/litalalla Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit."Negara menyusun aturan, menentukan objek sitaan, lalu menjadi pelaku usaha. Ini menjadikan negara pemain dominan dari hulu ke hilir, dan menyingkirkan pelaku usaha rakyat. Ini jelas bertentangan dengan semangat keadilan sosial Pasal 33 ayat (4),” ucap Darto.

Agar penertiban sawit tidak memicu ketakutan hukum dan merusak iklim investasi, POPSI mengusulkan sejumlah langkah konkret.

Pertama, pemerintah diminta menetapkan moratorium penyitaan sawit sembari menyusun peta jalan hukum yang jelas dan berkeadilan.

Kedua, pemerintah perlu memberikan jaminan hukum bahwa petani tidak disalahkan atas praktik yang pada masanya dianggap sah.

Ketiga, perlindungan khusus harus diberikan kepada petani kecil, masyarakat adat, dan petani yang menguasai lahan di bawah 5 hektare.

Selain itu, Darto mendorong penataan sawit di kawasan hutan dilakukan secara diferensial: kebun yang telah dikelola kurang dari 20 tahun diarahkan ke skema perhutanan sosial, sementara yang lebih dari 20 tahun ditangani melalui reforma agraria berbasis pendataan dan verifikasi lapangan yang ketat.

Menurutnya, langkah paling mendesak adalah menjadikan petani sawit rakyat sebagai subjek utama Pasal 33 UUD 1945.

Legalisasi berbasis reforma agraria harus diprioritaskan dibanding penyitaan, disertai pembangunan kemitraan yang adil, bukan pengambilalihan oleh negara.

“Hasil ekonomi sawit harus tetap dinikmati petani. Penyitaan sawit, hanya akan memperkuat ketimpangan nyata di lapangan,” tandasnya.

Tag:  #asosiasi #usul #pemerintah #benahi #penerbitan #kebun #sawit #kawasan #hutan

KOMENTAR