Diduga Sebar Data Debitur, 8 Aplikasi Mata Elang Diajukan Dihapus
Ilustrasi HP. Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan penghapusan delapan aplikasi digital yang diduga menyebarkan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor secara tidak sah.(Unsplash)
11:56
21 Desember 2025

Diduga Sebar Data Debitur, 8 Aplikasi Mata Elang Diajukan Dihapus

– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Hingga kini, delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus atau delisting dari platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google,” kata Alexander dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/12/2025).

Alexander menyebutkan, dari delapan aplikasi tersebut, enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses penghapusan.

Aplikasi yang dikenal sebagai “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diduga digunakan sebagai alat pendukung bagi penagih utang atau debt collector untuk melacak kendaraan kredit bermasalah.

Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan.

Data yang diproses mencakup informasi debitur, data kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengintai dan melakukan penarikan kendaraan di sejumlah lokasi.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Alexander menjelaskan bahwa penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, Kemkomdigi masih menunggu hasil verifikasi lanjutan dari pihak platform digital.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal,” tutur Alexander.

Tag:  #diduga #sebar #data #debitur #aplikasi #mata #elang #diajukan #dihapus

KOMENTAR