Aturan Baru PLTS Atap: Konsumen Harus Hitung Kebutuhan Daya
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menillai kebijakan pemerintah telah tepat dalam merevisi aturan main soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Salah satunya, menghapus kebijakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari PLTS Atap.
Adapun beleid mengenai PLTS Atap tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.
"Persetujuan Pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum," ujarnya yang dikutip, Jumat (9/2/2024).
Ahok Merasa Dihalangi Buat Kampanye Setelah Mundur dari Pertamina, Kementerian BUMN Bilang Begini
Defiyan menyebut, salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap.
"Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal," jelas dia.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan.
"Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik," imbuh dia.
Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 tersebut masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
Defiyan berharap, kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
"Kebijakan ini akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat," pungkas dia.
Tag: #aturan #baru #plts #atap #konsumen #harus #hitung #kebutuhan #daya