Kuota Impor Daging Sapi Harus Sesuai Rekomendasi Kementan
Pedagang daging sapi. [Antara/Rahmad]
06:06
7 Februari 2024

Kuota Impor Daging Sapi Harus Sesuai Rekomendasi Kementan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) diduga melakukan sabotase besaran Neraca Komoditas hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian. Bapanas diduga secara sepihak melakukan sabotase dengan memangkas volume impor daging sapi yang sudah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton.

Bapanas diduga melakukan sabotase memangkas volume impor daging sapi jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2024. Pemangkasan volume impor daging sapi tersebut dilakukan Bapanas disaat kebutuhan rakyat sedang sangat besar.

Menanggapi hal itu, Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengakui kouta impor ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Bapanas hanya bertugas mengeksekusi dan kouta impor itu harus sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” ungkap dia, ditulis Rabu (7/2/2024).

Khudori menerangkan, dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, kata Khudori, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” papar dia.

Khudori menerangkan, bahwa kouta impor merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Khudori menjelaskan, dalam neraca komoditas tersebut termasuk soal pasokan dan suplai.

“Kouta impor itu adalah bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” ungkap dia.

Dari informasi yang beredar Kementerian Perdagangan hingga kini mengambil sikap untuk tak mengeluarkan ijin impor karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil Rakor Kemenko Perekonomian.

Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan ijin rekomendasi impor produk hortikulrura (RIPH).

Sedangkan untuk produk industri harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasar rekomendasi kementerian teknis itulah, ijin impor mulai dikeluarkan sejak awal Januari tahun berjalan.

“Kemendag tak akan mengeluarkan ijin impor (SPI) jika tak sesuai rekomendasi kementerian teknis. Kemendag tak bisa didikte Bapanas untuk menabrak aturan," ujar sumber yang enggan disebut namanya tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi mengutak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementerian Pertanian sesuai dengan arahan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan update terkait pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat,(2/2/2024) lalu.

Editor: Iwan Supriyatna

Tag:  #kuota #impor #daging #sapi #harus #sesuai #rekomendasi #kementan

KOMENTAR