



Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Pemerintah secara bertahap mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.
Status PPPK paruh waktu dibuka untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini belum terserap sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK penuh waktu.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN, sejajar dengan PNS.
Perbedaannya terletak pada sistem kepegawaian. Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Paling sedikit setahun, dan paling lama lima tahun.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai membuka rekrutmen PPPK dengan sistem kerja paruh waktu. Skema ini memungkinkan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.
Namun, karena statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu pun memiliki beberapa perbedaan, termasuk dalam hal tunjangan.
Tunjangan PPPK paruh waktu
Hingga saat ini, aturan yang secara spesifik mengatur tunjangan PPPK paruh waktu belum diterbitkan secara terperinci oleh pemerintah.
Artinya, mekanisme pemberian tunjangan PPPK paruh waktu masih akan bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang merekrut sebagaimana perekrutan tenaga honorer.
PPPK paruh waktu tetap bisa menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugasnya.
Tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, atau jabatan hanya diberikan bagi PPPK dengan status kerja penuh waktu.
Untuk tunjangan PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan keuangannya. Berikut ini beberapa jenis tunjangan PPPK paruh waktu:
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kepastian soal ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu masih harus menunggu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan.
"Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu.
Gaji PPPK paruh waktu
Dasar hukum gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Bila gaji PPPK paruh waktu mengacu pada upah minimum setiap daerah, berikut ini daftar lengkap UMP di seluruh provinsi di Indonesia:
1. Pulau Sumatera
- Aceh sebesar Rp 3.685.615
- Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
- Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
- Riau sebesar Rp 3.508.775
- Lampung sebesar Rp 2.893.069
- Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
- Jambi sebesar Rp 3.234.533
- Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
2. Pulau Jawa
- Banten sebesar Rp 2.905.119
- DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
- Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
- Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
- Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
3. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
- Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.
4. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali sebesar Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
- Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
- Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
- Maluku sebesar Rp 3.141.699.
6. Papua
- Papua sebesar Rp 4.285.848
- Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
- Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
- Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.