OJK Soal Usulan Free Float 30 Persen, Bakal Dipenuhi Bertahap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).()
12:28
7 Oktober 2025

OJK Soal Usulan Free Float 30 Persen, Bakal Dipenuhi Bertahap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pada dasarnya regulator menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan batas minimal saham free float emiten yang ada di bursa efek.

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya sepakat dengan penyesuaian besaran free float saham secara bertahap tersebut.

"Kalau misalnya setuju tidak setuju ya pasti kami setuju, tetapi bertahap," kata dia ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan perbandingan (benchmarking) terhadap praktik umum di bursa global.

“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Dengan demikian, Nyoman berujar, kebijakan free float harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kondisi emiten dan kesiapan investor, agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Dilansir dari Kontan, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta otoritas pasar modal untuk menaikkan minimum saham free float tiap emiten menjadi 30 persen, dari aturan saat ini yang sebesar 7,5 persen.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar likuiditas, terutama di pasar saham.

Menurut Peraturan Bursa Indonesia No. I-A saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham, kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan miliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan.

Saham free float juga tidak dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Tag:  #soal #usulan #free #float #persen #bakal #dipenuhi #bertahap

KOMENTAR